PADANG (GemaMedianet.com) — Keluarga DPO di Kabupaten Solok Selatan yang ditembak mati oleh oknum polisi, akhirnya membantah secara resmi sejumlah pemberitaan beredar yang terkesan menyudutkan korban DPO.
Pihak keluarga menyatakan, tidak benar bahwa pada saat penangkapan korban DPO melakukan penyerangan terhadap anggota polisi.
Melalui kuasa hukumnya, Guntur Abdurrahman menceritakan kronologis penangkapan pada Rabu (27/1/2021) sekitar pukul 14.30 WIB lalu. Diakuinya, pada korban (DPO) ditembak di kepala bagian belakang.
"Ketika korban (tersangka), mencoba melarikan diri. Diakuinya, penembakan korban langsung dihadapan anak-anak dan istrinya adalah perbuatan yang tidak dapat dibenarkan dari segi apapun," katanya.
Dijelaskannya, berawal ketika sejumlah kepolisian mendatangi rumah korban menggunakan dua unit mobil, bermaksud untuk mencari korban tanpa menggenakan seragam dan tanpa surat tugas penangkapan.
"Oknum polisi tersebut langsung menggeledah isi rumah dengan maksud mencari korban yang ketika itu sedang berada di area dapur, dan langsung melakukan menyergap korban tanpa memperlihatkan surat pengenal ataupun surat perintah," kata Guntur, melalui siaran persnya, Jumat (29/1/2021).
Diakuinya, korban (DPO) saat itu berada di area dapur. Karena ketakutan, iapun langsung lari kearah belakang rumah melalui pintu belakang. Saat itulah terjadi penembakan oleh oknum polisi tersebut. Selain itu, Guntur juga membatah tentang pemberitaan yang beredar, menyebutkan bahwa korban ditembak karena menyerang aparat.
"Kabar itu tidaklah benar, karena faktanya saat itu korban melarikan diri tanpa ada menyerang polisi. Hal itu terlilhat jelas pada rekaman video tidak ada luka tusuk ataupun luka bacok terhadap oknum polisi saat penangkapan," ujarnya.
Ditambahkannya, pada saat itu korban dikepung oleh sekitar 10 orang yang beberapa diantaranya membawa senjata api dan korban dituduhkan sebagai DPO Kasus Judi yang bukan kejahatan besar, sehingga sangat tidak logis korban melakukan penyerangan kepada aparat dalam kondisi yang demikian.
"Terhadap peristiwa itu, keluarga korban sangat disudutkan dengan pemberitaan yang bersumber hanya sebelah pihak saja tanpa ada perimbangan dari keluarga dan saksi yang melihat langsung kejadian saat itu," terangnya.
Ditegaskannya, tndakan oknum polisi tersebut sesuai dengan undang-undang yang mengatur yakni UUD 1945 Pasal 28 A mengatakan, setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Semnatara perbuatan tembak mati itu patut diduga adalah bentuk pelanggaran HAM sebagaimana dijamin dalam ketentuan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 berbunyi, setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
"Keluarga korban sangat terzalimi, karena korban adalah suami/ayah masih memiliki anak-anak yang masih kecil, dibunuh langsung dihadapan istri dan anak-anaknya tersebut tentunya meninggalkan bekas trauma," katanya.
Mewakili pihak keluarga, Guntur mendesak agar pihak kepolisian secara professional menegakan hukum dan menindak tegas seluruh pelaku sesuai ketentuan hukum pidana atas kejahatan menghilangan nyawa tanpa pandang bulu, meskipun diketahui pelaku adalah anggota kepolisian.
Kemudian kepada Kapolri agar menjatuhkan sanksi yang setimpal kepada oknum tersebut sehingga masyarakat yakin hukum itu tidak hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, tetapi hukum mampu memberikan keadilan kepada siapa saja dan menghukum siapa saja yang bersalah tanpa pandang bulu.
"Kami meminta agar lembaga perlindungan saksi dan korban untuk memberikan jaminan perlindungan kepada keluarga korban karena mereka sangat ketakutan dan terintimidasi dalam mencari keadilan hukum," katanya.
Selanjutnya, Guntur juga meminta lembaga-lembaga pengawas, seperti Komnas HAM, Komnas Perlindungan Anak dan lembaga lainnya untuk turut mendesak kepolisian agar adil, profesional dan tidak diskriminativ dalam penegakan hukum dan menjamin perlindungan kepada korban dan keluarganya, serta mengawal kasus ini agar dapat berjalan dengan adil dan adanya kepastian hukum. (*)
#Editor : Uki Ratlon