
PADANG, (GemaMedianet.com) — Simpang
siur informasi pasca pencabutan gugatan terhadap Ramal Saleh ke Pengadilan
Negeri (PN) Padang, karena tidak memenuhi syarat, baik formil maupun teknis dalam
dan atas hasil pemilihan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi
Sumatera Barat Masa Bhakti 2017 – 2022, membuat S Budi Syukur, penggugat, merasa
tersudut. Sehingggg perlu meluruskan persoalan itu, sesuai dengan...