23 April 2021
Gubuk Derita Keluarga Burhan di Cupak Tangah Dibedah Melalui Program SEMATA
Wako Riza Falepi : Akar Persoalan Itu Adalah Undang-Undang Pembentukan Kota Payakumbuh
Payakumbuh, Gemamedianet.com--- Wali Kota Riza Falepi mengatakan ada persoalan mendasar terhadap undang-undang pemekaran Kota Payakumbuh yang dinilai Riza terlalu sederhana. Ini adalah konsekuensi dari tidak terlalu jelasnya Undang-Undang pembentukan Kota Payakumbuh yakni UU Nomor 8 tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah, sehingga inilah yang menjadi akar persoalan terkait berbagai hal antara Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota.
"Itu saja baru bisa dieksekusi tahun 1970, ini menunjukkan banyaknya persoalan. Bayangkan 13 tahun sejak lahirnya undang-undang itu baru bisa lahir Kota Payakumbuh. Ini salahsatu kekurang sempurnaannya," ujar Riza kepada media, Jumat (23/4).
Menurut Riza, DPRD Payakumbuh terkesan terburu-buru membuat panitia khusus (pansus) aset, seharusnya terlebih dahulu dikaji secara mendalam dan membaca undang-undang pembentukan kota ini.
"Ketika saya baca undang undang yang lama, undang-undangnya sederhana karena tidak menyatakan dimana ibu kota Payakumbuh, tidak menyatakan bagaimana status aset (harta gono gini) secara eksplisit, batas wilayah, dan beberapa ketetapan mandatory," kata Riza.
Menurutnya, kelemahan undang-undang ini harus dicarikan jalan keluarnya, pada akhirnya penyelesaian harus dilakukan secara kesepakatan mufakat yang diharapkan meminimalisir pertikaian dan perselisihan. Sedangkan kalau aturan hukum (undang-undang-Red) itu yang menjadi pedoman, tidak akan ada titik temu.
"Dampak dari kelemahan undang-undang ini menimbulkan peselisihan saat itu. Berkemungkinan karena terlalu simpel dan tidak relevan lagi dengan sistem pemekaran daerah di zaman reformasi, pemangku kebijakan pasca reformasi belajar dari pengalaman yang ada. Karena undang-undang pemekaran daerah itu unik, tidak bisa disamakan pemekaran daerah satu dengan yang lain, akhirnya pasal dalam bab undang-undang itu dibuat lebih detail," kata Riza.
*Pansus DPRD Jangan Terpaku Dengan Persoalan Aset Saja*
Wali Kota Riza berharap substansi Pansus DPRD harusnya mengarah ke sana, jangan hanya merujuk kepada aset saja, karena itu baru salahsatu persoalan akibat dari simpelnya undang-undang lahirnya Kota Payakumbuh.
"Contohnya saja tidak ada kesepakatan penyelesaian antara pemko dan pemkab terkait batas wilayah, maka akhirnya penyelesaian diselesaikan di tingkat provinsi dan kementerian dalam negeri. Mungkin juga bisajadi masalah aset ini sampai diurus juga oleh kemendagri," terangnya.
Tapi menurut Riza, bila kemendagri yang turun tangan memutuskan sendiri terhadap batas wilayah yang diperselisihkan dua daerah dan aset, dirasa Riza kurang baik, dan hasilnya akan menyakitkan beberapa pihak.
"Padahal cara penyelesaian terbaik tidak dengan melibatkan kemendagri. Tapi kemufakatan antar nagari yang berbatasan di kota dan kabupaten, ada kesepakatan antar kedua belah pihak. Diputuskan batas adat, yang akan memunculkan batas nagari. Dahulu awalnya Payakumbuh dibentuk dengan 7 kenagarian, sekarang berkembang jadi 10 nagari, sudah ada batas yang disepakati, kalau urusan itu diserahkan kepada orang lain, bakal tidak baik," kata Riza.
*Payakumbuh Belum Punya Ibu kota Sampai Sekarang*
Riza menjelaskan dirinya belum menemukan berkas, dan dirinya meminta agar diingatkan kalau dirinya salah, yaitu aturan yang menyatakan dimana ibu kota Payakumbuh.
"Limapuluh Kota punya ada ibukota Sarilamak, kita Payakumbuh Ibukotanya dimana?" tanya Riza.
DPRD Kota Payakumbuh harus kembali ke akar persoalannya yaitu undang-undang lahirnya Kota Payakumbuh. Undang-undang ini sederhana dan simpel, tidak sama dengan undang-undang pasca reformasi yang dengan detail sudah menjelaskan hingga ke ibu kota suatu daerah.
"Undang-undang yang lama itu kabur, tak jelas, untuk itu seharusnya kita bersama mau duduk sebagai orang Luak Limopuluah untuk memperjelas ini. Penjelasan serinci ini jangan bairkan eksekutif menyelesaikannya sendiri, ributnya akhirnya menjadi kemana-mana, baca dulu undang-undangnya, dilihat kelemahannya dan dibandingkan," kata Riza.
Riza menyebut sampai saat ini dirinya justru berbicara sesuai koridor aturan yang ada sebagai seorang kepala daerah. Contohnya saja sampai hari ini, kawasan eks kantor bupati menjadi kawasan terbuka hijau menurut Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Payakumbuh Tahun 2018-2038.
"Kenapa itu malah jadi kantor sampai saat ini? Secara sederhana, kalau seandainya Riza belum mempersoalkan terkait aturan itu, artinya Riza masih memaklumi hubungan baik antar daerah, dirinya dengan tegas mengatakan tidak meminta aset pemkab seperti kawasan eks kantor bupati.
"Mau dibiarkan silahkan, mau membangun apa saja asal sesuai tata ruangnya Payakumbuh akan diberi izin, dipermudah dan gampang. Tapi kalau ingin membangun dengan harus merubah tata ruang Payakumbuh, maka pemkab mau-tak mau harus bicara dengan Pemko Payakumbuh," ujarnya.
"Kalau Pihak Pemko Payakumbuh mempersoalkan aset, itu inisiatif DPRD Payakumbuh karena mereka yang membentuk pansus, bukan keinginan wali kota. Saya menduga ada orang yang berkepentingan yang tidak mau urusan ini tidak kunjung selesai. Sehingga ini lah yang membuat kita katanya seperti harus berurusan dengan bapak tiri," pungkas Riza. (CAN)
22 April 2021
Polda Sumbar Siapkan 10 Pos Penyekatan Mudik Lebaran 2021
Peringati Hari Kartini, Bhayangkari dan Grab MoU Digitalisasi UMKM se-Indonesia
Menparekraf RI Sandiaga Uno Promosikan Randang Payakumbuh Ke Dunia, Spice Of The World
Payakumbuh Kembali Raih Prediket SAKIP BB, Tahun Ini Menjadi Yang Ke 4 Kali
Jakarta, Gemamedianet. Com--- Kota Payakumbuh kembali meraih penghargaan Predikat Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) BB dan Reformasi Birokrasi B dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) Republik Indonesia. Prestasi tersebut merupakan prestasi luar biasa yang diraih dalam 4 tahun terakhir.
Hanya Kota Payakumbuh bersama Kota Bukittinggi, Kota Padang, dan Provinsi Sumatera Barat yang meraih Predikat SAKIP BB dan Reformasi Birokrasi B, ini tentu merupakan sebuah pencapaian luar biasa yang diterima the City of Randang.
Kementerian menyerahkan hasil evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi (RB) dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota tahun 2020 pada Kamis (22/4) di Jakarta.
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menyerahkan hasil evaluasi beserta rekomendasi perbaikannya diterima oleh Wali Kota Riza Falepi diwakili Asisten III Amriul Dt. Karayiang bersama kepala daerah lainnya se Indonesia.
Di tengah pandemi Covid-19, acara yang bertajuk SAKIP-RB Award 2020 ini dilaksanakan dengan perpaduan antara tatap muka langsung dan melalui daring.
“Menteri PANRB memberikan hasil evaluasi secara simbolis kepada 66 pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota yang hadir secara langsung,” jelas Plt. Deputi bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Agus Uji Hantara melalui situs resmi KemenPANRB, Kamis (22/4) di Jakarta.
Dihubungi terpisah, Wali Kota Riza Falepi mengatakan hasil yang diperoleh merupakan cerminan nyata dari kinerja seluruh jajaran dan aparatur pada Pemko Payakumbuh. SAKIP sendiri merupakan sebuah instrumen yang digunakan pemerintah untuk mengukur kinerja dari program dan kegiatan agar lebih efektif, efisien terhadap penggunaan anggaran serta berorientasi pada hasil.
"Terkait dengan hasil evaluasi tahun 2020 ini, sejumlah indikator penilaian perlu terus kita benahi di antaranya Perencanaan Kinerja, Pengukuran Kinerja, Pelaporan Kinerja, Evaluasi Kinerja dan Capaian Kinerja. Hal ini sangat terkait dengan komitmen kita semua, terlebih lagi SDM yang unggul, berkualitas, siap untuk bekerja keras dan cerdas, benar-benar kita butuhkan," terang Wali Kota Riza Falepi diamini Sekretaris Daerah Rida Ananda dan Kepala BKPSDM Yasrizal.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa SAKIP juga merupakan integrasi dari sistem perencanaan, penganggaran, dan sistem pelaporan kinerja yang bergandengan dengan sistem keuangan. Berbicara SAKIP tidak lagi berorientasi proses semata melainkan seberapa besar hasil dan kemanfaatannya buat masyarakat.
"Meskipun ada sejumlah OPD yang target SAKIP nya belum sesuai harapan, akan kita benahi segera. Program kegiatan yang harus diampuh oleh beberapa OPD pun terus kita benahi dalam artian setiap perangkat daerah harus saling mendukung, saling ketergantungan dan terintegarasi dengan baik," jelas Wako Riza
"Alhamdulillah, kita patut bersyukur dengan nilai yang kita raih untuk tahun ini. Prediket BB merupakan cerminan dari kinerja kita yang kami nilai sudah bagus. Ibaratnya kinerja kita sudah dinilai sangat baik oleh KemenPANRB. Prediket BB ini sudah yang keempat kalinya diraih Pemko Payakumbuh dan kedepan kita akan berupaya semaksimal mungkin untuk meraih prediket yang lebih baik lagi," pungkasnya. (CAN)