20 October 2020

Kepulauan Nias Membaik, Gubernur Alihkan Penanganan COVID-19 ke Satgas Kabupaten/Kota


MEDAN, 
(GemaMedianet.com
)  Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi memperpanjang penanganan COVID-19 di Kepulauan Nias. Namun karena kondisinya sudah semakin membaik, penanganannya tidak lagi dilakukan oleh Satgas Provinsi Sumut, tetapi dilanjutkan penanganannya oleh Satgas kabupaten/kota yang ada di Nias.

Pramuka Kota Padang Sosialisasikan Perda AKB dan Kampanye 3M


PADANG, 
(GemaMedianet.com
)  Untuk meningkatkan kesadaran masyararakat tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan COVID-19, Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Kota Padang melakukan sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan Kampanye Wajib Pakai Masker kepada warga Kota Padang.  

Tesi dan Prima Wakil Protokoler Setdakab Limapuluh Kota Menangi Seleksi MC MTQ Nasional ke 28


50 KOTA, 
(GemaMedianet.com
)  Pada perhelatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Tingkat Nasional ke 28 tahun ini, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dipercaya kembali menjadi tuan rumah. Penunjukan ini setelah pelaksanaan MTQ Nasional ke 13 tahun 1983 silam.

Spirit Kegotongroyongan dan Kebersamaan Pemersatu Hadapi Musibah Bencana


(Gema
Medianet.com
) — Di dalam setiap sistem kehidupan sosial masyarakat, dimana pun di nusantara ini niscaya selalu ditemukan nilai-nilai luhur tentang kemanusiaan, baik itu tertulis maupun yang sudah melembaga dalam bentuk kebiasaan yang secara turun- temurun dijalankan oleh masyarakat. 

KPU Pasaman Perpanjang Masa Pendaftaran Calon KPPS


PASAMAN, 
(GemaMedianet.com
)  
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman telah membuka penerimaan pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada serentak 2020, semenjak 7 Oktober hingga 13 Oktober 2020 yang lalu.

19 October 2020

Sekdaprov Sabrina Terima NIDK dari UMSU



MEDAN, (GemaMedianet.com)  Sekretaris Daerah (Sekdaprov) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) R Sabrina menerima Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) dari Rektor Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Dr Agussani MAP, di Auditorium UMSU, Jalan Kapten Muchtar Basri Nomor 3, Kecamatan Medan Timur Medan, Sabtu (17/10/2020).

Langgar Protokol Kesehatan, Giliran SOHO Capital Medan Ditutup Sementara


MEDAN, (GemaMedianet.com— Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Medan-Binjai-Deliserdang (Mebidang) menutup sementara tempat hiburan malam di
Capital Building, Jalan Putri Hijau Nomor 1A, Medan. Langkah ini diambil Satgas COVID-19 Mebidang karena hiburan malam di Capital Building masih melakukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes).

Hanafi Rais Luka Berat Setelah Mobil Diseruduk Truk


JAKARTA, (GemaMedianet.com Tabrakan beruntun menimpa Putra pendiri PAN Amien Rais, Hanafi Rais di Tol Cikampek-Palimanan (Cipali) KM 112.900, tepatnya di wilayah Subang sekitar pukul 02.00 WIB, Minggu (18/10/2020). 

DPRD Sumbar Sosialisasikan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru


PADANG, (GemaMedianet.com) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera BARAT (Sumbar) menggelar sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di daerah dan terutama di lingkungan gedung DPRD yang berada di kawasan Khatib Sulaiman ini.

Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Sumatera Barat Raflis mengatakan, pihaknya lebih memperketat daripada pelaksanaan protokol Covid-19 di Sumbar yang berkantor di DPRD Sumbar.

“Dimulai dari Kabag, Kasubag dan para staf, karyawan, pegawai outsourcing, cleaning service, pramusaji tanpa terkecuali untuk patuh terhadap protokol Covid-19,” ujar Raflis di DPRD Sumbar, 19 Oktober 2020.

Menurut Raflis, penting sekali adalah 3 M ialah memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun dan tidak boleh bergerombolan di kantor termasuk di luar kantor dan kurangi bicara.

“Kita tidak tahu, diantara teman kita itu merupakan orang tanpa gejala (OTG), dia berbicara tanpa masker tentu akan menularkan kawan- kawan sejawatnya,” ujar Raflis dikenal akrab di kalangan wartawan ini.

Lanjut Raflis, pihaknya mengajak seluruh orang di kantor, agar mengatur jarak di kantor, tetapi tetap produktif.

“Kita selaku sekwan, selalu memfasilitasi tiga fungsi DPRD, sesuai arahan gubernur, kita akan mengatur kegiatan DPRD ini separuh- paruh, separoh masuk dan separoh tidak masuk, maka kita mengatur secara baik, seluruh kepala bagian untuk mengatur stafnya, namun tidak mengurangi daripada potensi atau menunjang fungsi- fungsi DPRD,” ujarnya.

Adapun sanksi Pidana pasal 101 dalam Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), setiap orang yang melanggar kewajiban menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 huruf d angka 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua haru atau denda paling banyak Rp. 250.000.

Tindak pidana yang dimaksud pada ayat I hanya dapat dikarenakan apabila sanksi administratif yang dilakukan lebih dari satu kali. (uk1/pt)

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Blog Archive