SIJUNJUNG, (GemaMedianet.com) — Pemerintah Kabupaten Sijunjung kembali memperpanjang masa belajar di rumah bagi peserta didik atau pelajar sesuai dengan Keputusan Bupati yang tertuang dalam Surat Instruksi Bupati Sijunjung Nomor 421/1587/DIKBUD-2020 tanggal 29 April 2020 perihal perpanjangan waktu belajar di rumah akibat dampak Covid-19.
Di dalam keputusan itu pelajar dirumahkan mulai 02 Mei hingga 30 Mei 2020. Perpanjangan itu berlaku untuk pelajar dari jenjang PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, SLB dan lembaga pendidikan non-formal. Keputusan ini ambil disebabkan oleh kondisi dan situasi akibat wabah Covid-19 belum juga membaik, sehingga perlu diambil kebijakan yang mampu pertahankan Ranah Lansek Manieh nol kasus Covid-19. Pemerintah juga masih menerapkan social distancing atau physical distancing.
“Setelah memperhatikan dan mencermati kondisi saat ini, maka diputuskan untuk memperpanjang kembali masa belajar di rumah,” ungkap Bupati Yuswir Arifin, Kamis (30/4).
Ia juga menambahkan, walaupun di Sijunjung masih Nol Positif Covid-19, tentunya kita perlu lebih waspada dalam antisipasi penyebaran virus corona tersebut. Ia berharap kepada orang tua agar meningkatkan pendampingan dan memberikan dorongan kepada anak selama kegiatan belajar di rumah.
Sementara dari sisi guru, diimbau tidak banyak memberikan tugas yang dapat menimbulkan kepanikan dan rasa khawatir bagi siswa.
“Akan tetapi lebih fokus pada memotivasi siswa untuk tetap berada di rumah, serta mengembangkan bakat dan minat yang bisa dilakukan di rumah,” pungkasnya.(dramendra)