PADANG, (GemaMedianet.com) -Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) siap menerima laporan masyarakat bersamaan dengan diluncurkannya nomor layanan pengaduan di Padang, Sabtu (18/8/2018) lalu.
Nomor layanan tersebut untuk lebih memudahkan masyarakat melapor ketika menemukan penyimpangan layanan publik.
“Masyarakat bisa melapor melalui telepon ke nomor 08116656137 atau melalui pesan seluler, WhatsApp dan line ke nomor tersebut,” kata Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Adel Wahidi di Padang.
Adel Wahidi mengatakan, peluncuran nomor layanan pengaduan untuk lebih memudahkan masyarakat, dengan syarat identitas pelapor harus jelas, dan laporannya juga harus lengkap.
Sejak hadir di Sumbar pada 2012 lalu, Ombudsman ingin lebih berperan mendorong lahirnya pelayanan publik yang berkualitas. Saat banyak laporan mengenai instansi pemerintah masuk, bukan berarti hal itu buruk. Sebaliknya, saat sedikit laporan, bukan berarti pelayanan publiknya sudah baik. “Karena yang paling penting adalah instansi tersebut segera menindaklanjuti temuan dan keluhan masyarakat untuk perbaikan,” katanya.
Adel menyebut, sejak 2012 sudah masuk 1.224 pengaduan ke Ombudsman Sumbar, kemudian di 2017 mencapai 391 aduan. Menariknya, di 2017 terjadi perubahan tren. Sebelumnya, laporan didominasi oleh bidang pendidikan, sekarang beralih ke sektor infrastruktur.
“Artinya, kalau ada jalan yang berlubang atau jembatan rusak tetapi tidak diperbaiki, siap-siap saja dilaporkan ke Ombudsman,” ujarnya.
Bahkan, saat pengerjaan infrastruktur, prosesnya menganggu publik, seperti material yang berserakan di jalan, juga sudah dilaporkan. "Diharapkan peluncuran nomor laporan tersebut mendorong pemerintah kian berbenah, dan masyarat makin aktif mengawal pelayanan publik untuk mendorong lahirnya proses yang berkualitas," tukasnya.
#em/realitakini