PASAMAN, (GemaMedianet.com) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman lakukan verifikasi faktual Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Pasaman, di kantor DPD Golkar setempat, Kamis (1/2/2018).
Verifikasi faktual yang dilaksanakan KPU tersebut berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD.
Dalam arahannya, Ketua KPU Pasaman, Jajang Fadly didampingi Sekretaris KPU, Devi Alfriani Azhar, Staf KPU, dan Panwaslu Pasaman mengatakan, verifikasi factual yang dilakukan ini dalam rangka persiapan Pemilu 2019 mendatang.
“Hal yang kita lakukan ini merupakan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan kita untuk melakukan verifikasi factual terhadap seluruh partai yang akan ikut pemilu pada 2019 mendatang,” katanya.
Dia mengatakan, ada empat objek yang bakal diverifikasi pihaknya untuk pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Pasaman.
“Adapun empat objek tersebut yakni kesesuaian nama Ketua, Sekretaris dan Bendahara DPD Partai Golkar Pasaman. apakah hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Kepengurusan partai atau tidaknya,” terang Jajang.
Selanjut, tambah jajang, keterwakilan 30 Persen perempuan dalam kepengurusan partai. Domisili kantor tetap dan keanggotaan partai politik DPD Partai Golkar Kabupaten Pasaman.
Sementara itu, Ketua DPD Partai Golkar Pasaman, Syahrizal Yusuf mengatakan bahwa partai yang ia pimpin siap untuk diverifikasi oleh tim verifikasi dari KPU Pasaman didampingi pihak dal Panwaslu Pasaman.
“Jika terdapat kekurangan persyaratan nantinya, kita siap untuk melengkapi dan memperbaikinya secepat mungkin,” kata Syahrizal Yusuf. (noel)