06 November 2018
Tiga Terdakwa Pembakar dan Pembawa "Bendera Tauhid" Dihukum Penjara 10 Hari
GARUT, (GemaMedianet.com) — Majelis hakim Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat dalam amar putusannya menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 hari, terhadap tiga terdakwa pembawa bendera dan pembakar bendera bertuliskan kalimat tauhid saat peringatan Hari Santri Nasional di Limbangan, Garut, 22 Oktober 2018 silam.