18 May 2021
Mario Syah Johan Minta Gubernur Sumbar Tegas, Tutup dan Cabut Izin Tambang Galian C di Jalan Nasional Alahan Panjang-Surian-Muaralabuh
Satpol PP Payakumbuh Tertibkan Spanduk Rokok di Warung dan Fasilitas Umum
PAYAKUMBUH, (GemaMedianet.com) — Petugas penegak peraturan daerah (Perda) atau Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Payakumbuh bergerak cepat menertibkan spanduk rokok yang ada di beberapa kelurahan di Kota Payakumbuh, Selasa (18/5/2021).
Gelar Rakor Penanganan COVID-19, Wako Riza Sampaikan Ini !
PAYAKUMBUH, (GemaMedianet.com) - Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia, Walikota Payakumbuh bersama Wakil Walikota, Sekda, Asisten, Staf ahli dan Seluruh kepala OPD, Camat, Kepala Puskesmas dan Lurah se-Kota Payakumbuh melaksanakan rakor penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi daerah di Balai Kota Payakumbuh, Selasa (18/5/2021).
Warga Desa Mengungsi Saat Banjir Landa Tiga Kecamatan di Kalimantan Utara
![]() |
Banjir yang melanda tiga kecamatan di Kabupaten Malianu, Provinsi Kalimantan Utara, Minggu (16/5). (Foto : Ist) |
MALIANU, (GemaMedianet.com) — Warga di sejumlah desa di Kalimantan Utara terpaksa mengungsi ke tempat sanak saudara sementara waktu. Langkah tersebut berlangsung saat banjir terjadi di tiga kecamatan di Kabupaten Malianu pukul 09.00 waktu setempat, Minggu (16/5/2021).
Polres Payakumbuh Publikasikan Hasil Survei Mandiri Kepuasan Masyarakat Online Triwulan I/2021
17 May 2021
Wako Hendri Septa Serahkan Rp100 Juta Sumbangan Warga Padang Untuk Palestina
Kasatpol PP Devitra : Iklan Rokok Tetap Kita Tertibkan Di Wilayah Hukum Pemko Payakumbuh
Payakumbuh,Gemamedianet.com--- Aturan tetap harus dipatuhi, Pemerintah Kota Payakumbuh terus komit menegakkan Peraturan Daerah (Perda), termasuk Perda Nomor 15 tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Menurut keterangan Kasatpol PP Devitra kepada media, Senin (17/5), dalam Perda itu pada Pasal 3 dijelaskan bahwa, setiap orang yang berada pada kawasan dilarang merokok dilarang melakukan kegiatan memproduksi atau membuat rokok, menjual rokok, menyelenggarakan iklan rokok, mempromosikan rokok dan merokok.
Terkait masih adanya beberapa pelanggaran seperti ada spanduk rokok terpasang di beberapa lokasi di wilayah kota maupun di beberapa kafe, Kasatpol PP Devitra menerangkan petugas penegak perda selalu menertibkannya.
"Cuma terkadang oknum pelaku yang memasangnya ini tengah malam, itupun tidak serentak dengan spanduk lainnya, sering kucing-kucingan dengan petugas, tapi yang kedapatan oleh kami spanduknya itu langsung kita turunkan. Kita akui memang sampai saat ini belum pernah mendapati tangkap tangan pelakunya," paparnya.
Saat ditanya bagaimana dengan kafe-kafe di Payakumbuh yang masih ada ditemukan iklan rokok, Devitra menjelaskan pihaknya akan segera melakukan penertiban.
"Nanti akan kita lakukan razia ke kafe-kafe juga," ungkapnya.
Devitra juga menerangkan memang ada iklan spanduk rokok terpasang di Jalan Soekarno-Hatta kawasan Ngalau Sampik, namun kawasan tersebut sudah masuk ke wilayah administrasi Pemkab Limapuluh Kota, meski saat ini kejelasan batas antara Pemko Payakumbuh dan Pemkab Limapuluh Kota itu masih abu-abu.
"Mana mungkin kita biarkan saja iklan rokok ada di wilayah hukum kita, tapi kalau itu berada di wilayah hukum daerah tetangga, tentu bukan tanggung jawab kita menertibkannya," paparnya.
Hal itu dibenarkan Kabag Tapem Setdako Payakumbuh Aplimadanar saat dihubungi media menjelaskan permasalahan batas wilayah itu sudah dibahas dari tingkat provinsi hingga ke tingkat kementerian dengan melibatkan tim survey kementerian dalam negeri.
"Bahkan Wali Kota Riza Falepi juga sudah datang ke kementerian mengurusnya. Kita tinggal menunggu peraturan menteri dalam negerinya keluar," pungkasnya. (CAN)