07 May 2021
Presiden Buka Musrenbangnas Tahun 2021, Fokus Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural di 2022
Turunkan Kasus Kematian COVID-19, Edy Rahmayadi Konsolidasikan Rumah Sakit se-Sumut
MEDAN, (GemaMedianet.com) — Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengonsolidasikan seluruh rumah sakit yang ada di daerah ini, untuk mengantisipasi terjadinya peningkatan kasus kematian karena COVID-19 dan ketersediaan tempat tidur (Bed Occupancy Rate/BOR). Diketahui, angka kematian saat ini sekitar 3,3 persen, sedangkan BOR sudah melampaui 60 persen.
06 May 2021
Polda Sumbar Terapkan Larangan Mudik Lebaran, 10 Pos Penyekatan di Perbatasan Disiagakan
RS Martha Friska Tidak Lagi Jadi Rumah Sakit Rujukan COVID-19
MEDAN, (GemaMedianet.com) — Rumah Sakit (RS) Martha Friska resmi berhenti menjadi RS rujukan pemerintah untuk penanganan pasien COVID-19. Rumah sakit yang berada di Jalan Multatuli Nomor 1 ini kini dikembalikan fungsinya sebagai rumah sakit umum (RSU).
Terima Laporan Penanganan Longsor Kawasan PLTA Batangtoru, Ini Penekanan Gubernur Edy Rahmayadi
Tentang Aset 50 Kota Di Payakumbuh Edward DF: Mari Kita Duduk Bersama
Payakumbuh ,Gemamedianet.com– Edward DF, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Payakumbuh menyatakan tentang penyelesaian aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Limapuluh Kota yang ada di Kota Payakumbuh tidak ada cara lain selain duduk bersama antara kedua belah pihak. Yang jelas aset tersebut lambat laun harus jelas status dan peruntukannya.
“Sebab jika dipertahankan seperti sekarang, kedua daerah kakak-beradik ini akan rugi. Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota tidak dapat mengapa-apakan aset tersebut. Sebaliknya juga demikian, Pemko Payakumbuh sulit untuk menata kota ini karena salah satu persil dari 12 persil aset berada di jantung kota yakni komplek eks kantor bupati,” ujar Edward DF kepada awak media, Selasa (6/5).
Dijelaskan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, dalam penyelesaian aset itu tidak ada pihak yang berbuat terlalu dini, ngebet, dan telmi (telat mikir). Karena kondisi seperti sekarang ini sudah berlangsung 50 tahun lebih. Pansus aset DPRD Kota Payakumbuh yang diketuai Yendri Bodra Dt. Parmato Alam misalnya. Pansus ini dibentuk dalam rangka mendorong Pemko dan Pemkab Limapuluh Kota untuk bisa menyelesaikan persoalan aset itu seperti yang disampaikan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hamdi Agus, ST, dan Armen Faindal, SH, serta ketua pansus, beberapa hari lalu melalui media online.
Mungkin kedua pimpinan dan ketua Pansus dewan City of Randang tersebut mengeluarkan pernyataan setelah ramainya pemberitaan soal aset Kab. Liko (Limapuluh Kota) di media online yang rada-rada memojokkan DPRD. Baik oleh pejabat maupun dari pihak lainnya.
“Jadi tidak usahlah kita perang di media. Tapi marilah kita duduk bersama mencari solusi terbaik untuk kedua daerah ini soal aset itu. Semua elemen dan stakeholder di Luak Limopuluah mari kita berperan aktif. Kalau berbicara di media saja tentu juga tidak bisa menyeselesaikan persoalan. Dan jangan ada pihak yang merasa hebat dan merasa benar sendiri,” harap Wakil Ketua Komisi B yang juga mitra kerjanya Badan Keuangan Daerah (BKD) yang membidangi soal aset di Pemko Payakumbuh.
Dijelaskan Edward DF, untuk penyelesaian aset tersebut memang kewenangan Walikota dan Bupati. Tapi kan tidak salah DPRD membentuk pansus untuk mendorong penyelesaian aset itu. Apalagi menurut UU Nomor 23 tahun 2014 penyelenggaraan pemerintah daerah itu adalah Walikota dan DPRD. Dan regulasi yang mengatur tentang aset sangat jelas bahwa stausnya harus jelas.
Menurut Sekretaris Fraksi PPP DPRD Kota Payakumbuh itu, jika pada akhirnya tidak diperoleh kesepakatan maka kebaradaan aset tersebut akan seperti sekarang sampai hari kiamat nanti.
“Dewan tidak ingin membiarkan aset itu nantinya ibarat karakok tumbuah di batu. Hidup segan mati ndak mau,” kata mantan Wakil Sekretaris Pengrov IPSI (Ikatan Pencak Silat Indonesia) Sumbar ini sedikit geram.
Makanya Pansus Aset DPRD Kota Payakumbuh, dalam agenda kerja akan membahasnya dengan melibatkan Walikota, Bupati, DPRD Kab. Liko, mantan pimpinan kedua daerah dan tokoh-tokoh masyarakat, serta semua stakeholder di kedua daerah yang terpisah secara administrasi pada tahun 1970 ini.
“Apakah penyelesaian aset itu dalam bentuk tukar guling, saling hibah dan pemanfaatan bersama biarlah Walikota dan Bupati yang mengeksekusi nanti. Semua kita mungkin berharap nilai-nilai historis dengan keberadaan aset tersebut tetap dipertahankan,” tambah Edward DF.
Ditambahkan, politis tentang penyelesaian aset ini memang cukup tinggi. Tapi apakah dengan itu persoalan aset ini akan dibiarkan berlarut-larut tanpa penyelesaian?
“Kita semua mungkin sepakat tidak ingin persoalan aset kita wariskan kepada generasi mendatang. Mudah-mudahan di era Walikota H. Riza Falepi dan Bupati H. Safaruddin penyelesaian aset tersebut tuntas,” tutup Edward DF. (CAN)