
PADANGPARIAMAN (GemaMedianet.com) — Pemerintah meminta seluruh perantau, agar tidak pulang kampung untuk sementara waktu. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.&nb...