MALAYSIA, (GemaMedianet.com) — Pemerintah melalui Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) melakukan pendampingan seorang WNI dari Bima, Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga akhirnya dibebaskan dari hukuman mati di Malaysia dan pulang ke Indonesia, Senin (26/10/2020).