PADANG, (GemaMedianet.com) — Instruksi Gubernur yang mewajibkan seluruh pengelola dan karyawan rumah makan/restoran/cafe dan sejenisnya untuk mengikuti tes swab, adalah sebagai upaya mendeteksi dini penyebaran COVID-19 di Kota Padang. Oleh karena itu, diharapkan pengusaha bersama karyawannya bisa mengikuti test swab.