DELI SERDANG, (GemaMedianet.com) —Upaya penghijauan diharapkan semakin genjar dilakukan terutama di kawasan perkotaan. Apalagi Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengamanatkan adanya ruang terbuka hijau paling sedikit 30 persen dari luas wilayah di perkotaan.