MATARAM, (GemaMedianet.com) | Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara Murtede alias Amaq Sinta, seorang korban begal yang ditetapkan sebagai tersangka.
Showing posts with label Polda NTB. Show all posts
Showing posts with label Polda NTB. Show all posts