PAINAN, (GemaMedianet.com) | Enam orang anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengajukan usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus).
01 November 2022
09 October 2022
Zalmadi Reses di Lolo Gunung Sarik, Masyarakat Beramai-ramai Datang dan Sampaikan Aspirasi
29 September 2022
Tak Beli TBS Swadaya Lagi, Anggota DPRD Pessel Minta Pemda Audit Dua PKS Incasi Raya
PAINAN, (GemaMedianet.com) | Pemerintah Daerah, baik Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), diminta mengaudit operasional dua unit Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik Incasi Raya Grup di Pessel. Karena, sudah satu setengah bulan belakangan, tidak lagi membeli Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit dari kebun swadaya di sekitarnya. Sementara, PKS tersebut terus beroperasi mengolah TBS dari kebun miliknya.
10 May 2022
Zalmadi Banyak Terima Usulan Masyarakat Guo, Mulai Bantuan Sosial Hingga Pembangunan Infrastruktur
PADANG, (GemaMedianet.com) | Memanfaatkan masa reses kedua tahun 2022, sebanyak 45 Anggota DPRD Kota Padang kembali menjaring aspirasi masyarakat ke daerah pemilihan (dapil)-nya masing-masing.
11 April 2022
Ketua DPRD Sumbar Supardi Temui Demo Mahasiswa dan Tandatangani Dukungan Delapan Tuntutan
PADANG, (GemaMedianet.com) | Aksi demonstrasi mahasiswa yang dilaksanakan serentak di depan Istana Jakarta pada hari ini, juga diikuti aksi serupa dari ribuan mahasiswa dan kelompok masyarakat di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Senin (11/4/2022).
29 March 2022
Mario Syahjohan : Sumbar dan Solok Selatan Butuh Pemimpin Muda Pro Rakyat dan Pro ASN
26 March 2022
Gerindra Sumbar Deklarasi Prabowo Subianto Presiden 2024
PADANG, (GemaMedianet.com) | Ribuan kader dan simpatisan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) se Sumatera Barat (Sumbar) menyambut penuh antusias deklarasi Letnan Jenderal (purn) TNI H. Prabowo Subianto sebagai calon Presiden Indonesia 2024.
17 January 2022
Reses di Rimbo Tarok, Masyarakat Minta BAM Dikembalikan Sebagai Muatan Lokal di Sekolah-sekolah
PADANG (GemaMedianet.com) | Kondisi interaksi sosial di tengah masyarakat hari ini mengundang beragam kerisauan dari tokoh-tokoh masyarakat. Kato nan ampek (kata yang empat) yang merupakan etika dalam berkomunikasi di Minangkabau, tak lagi menjadi rambu-rambu dalam berinteraksi sosial.
Hal itu terungkap dalam sesi penyampaian aspirasi masyarakat pada kegiatan reses masa persidangan pertama tahun 2022 Anggota DPRD Kota Padang Zalmadi, S.Hum yang digelar di halaman Rumah Gadang Rimbo Tarok, Kelurahan Sungai Sariak, Kecamatan Kuranji, Minggu (16/1/2022) malam.
Di kesempatan itu Zamrus Rajo Magek, salah seorang tokoh masyarakat mengungkapkan kerisauannya terhadap kondisi interaksi sosial yang terjadi akhir-akhir. Seperti Kato Nan Ampek, tidak sedikit generasi hari ini yang mulai melupakan etika berkomunikasi di Minangkabau.
Kato Nan Ampek itu terdiri dari Kato Mandaki, Kato Malereang, Kato Mandata dan Kato Manurun.
Dijelaskan, Kato Mandaki merupakan etika berbicara dengan orangtua, yakni bertutur kata dengan sopan dan menunjukkan rasa hormat.
Selanjutnya, Kato Malereang yang merupakan etika berbicara dengan orang yang dituakan secara adat atau orang-orang terhormat dari status status sosial yang disandangnya. Contohnya berbicara dengan saudara ipar, dengan seseorang yang memiliki latar belakang status sosial tertentu, seperti datuak, tanpa memandang usia.
Ketiga, Kato Mandata, yang merupakan cara bertutur kata kepada teman sebaya. Meskipun seusia, namun kata yang diucapkan tetap harus dalam koridor saling menghargai dan tidak menyinggung satu sama lain.
Keempat, Kato Manurun yang digunakan saat berbicara kepada orang yang lebih muda, seperti orangtua kepada anak, kakak kepada adik atau guru kepada siswa dan lainnya.
"Ini merupakan ganjalan dalam hati kami generasi tua sejak lama tentang kondisi regenerasi adat dan budaya Minangkabau," ujarnya.
Sementara Adat dan budaya itu sendiri telah diwarisi sejak lama dari nenek moyang kemudian berlanjut dari generasi ke generasi. Namun kondisi itu kini terganjal dengan perkembangan zaman, dimana adat dan budaya itu dipandang sebagai suatu hal yang usang dan kolot.
Padahal, adat dan budaya itu pada hakekatnya menciptakan tata tertib dan kedamaian di tengah masyarakat. Jika hal itu terus dibiarkan, maka ke depan adat dan budaya Minangkabau akan hilang ditelan zaman.
Harapan agar tak lapuk dek hujan tak lekang dek paneh itu sempat membuat generasi tua cukup berbangga hati dengan adanya pelajaran "Budaya Adat Minangkabau (BAM)" di sekolah sekolah.
Sayang, kebanggaan generasi tua tiba-tiba direnggutkan begitu saja. BAM tak lagi diajarkan di Sekolah-sekolah. Tak ada lagi pengajaran budaya dan adat Minangkabau, yang darinya generasi muda dapat mengetahui dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Untuk itu generasi tua berharap kepada pemerintah daerah melalui anggota DPRD Kota Padang Zalmadi, agar mengembalikan BAM ke sekolah-sekolah.
"Kembalikan lagi BAM ke sekolah-sekolah. Tidak dapat secara umum untuk Kota Padang, paling tidak khusus di Kecamatan Kuranji," tukas Zamrus Rajo Magek.
Apa yang disampaikan Rajo Magek itu mendapatkan dukungan dari ketua LKAAM Kuranji Hendri Yazid Dt Rj Diguci.
"Kita sangat mendukung usulan tokoh masyarakat tersebut, apalagi peran LKAAM memang untuk mensosialisasikan pelestarian budaya dan adat Minangkabau," ujarnya.
Dia menyebut, secara internal di KUA, khususnya KUA Kuranji, para pengantin baru disuguhi dengan budaya dan adat Minangkabau.
"Ke depan dengan usulan tokoh masyarakat ini kira akan ikut serta menyuarakannya ke sekolah-sekolah," tuturnya.
Dalam kegiatan reses itu juga muncul berbagai usulan lainnya, diantaranya kebutuhan Mobiler Sekretariat Basurah Adat, bantuan operasional Basurah Adat, dan Lomba Basurah Adat. (mz)
14 January 2022
Ulama Perempuan : Penolakan Hanya Bersifat Parsial, yang Mendukung RUU TPKS Lebih Banyak
JAKARTA (GemaMedianet.com) | Anggota Jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia atau KUPI, Nur Rofiah dalam pertemuan dengan Ketua DPR RI Puan Maharani bersama sejumlah tokoh perempuan lain, menyebut penolakan terkait Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) atas nama agama Islam hanya bersifat parsial.