Padang, DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pengelolaan sampah untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda), Selasa (14/1/2025).
Rapat yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Sumbar Muhidi itu dihadiri para pimpinan fraksi, komisi dan anggota DPRD Sumbar beserta gubernur Mahyeldi dan jajaran kepala OPD di lingkungan Pemprov Sumbar.
Mengawali sambutannya Ketua DPRD Muhidi mengucapkan terima kasih atas rampungnya pembahasan ranperda tentang pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh Komisi IV DPRD Sumbar.
"Sesuai ketentuan berlaku sebelum ditetapkan menjadi perda, ranperda dimaksud disampaikan dalam rapat paripurna," ujarnya.
Selanjutnya ketua DPRD meminta Komisi IV melalui juru bicaranya untuk menyampaikan laporan pembahasan ranperda tentang pengelolaan sampah.