PDPANJANG, (GemaMedianet.com) l Satuan Reserse (Satresnarkoba) Polres Padang Panjang berhasil menangkap residivis penyalahgunaan narkoba. Pria berinisial YD (43) di Kelurahan Sigando Kecamatan Padang Panjang Timur Kota Padang Panjang pada Jum'at (11/4/2025) sekira pukul 15.00 WIB.
Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso S.I.K.,M.A.P melalui Kasatres Narkoba Polres Padang Panjang, Iptu Ardi Nefri,S.H.,M.H mengatakan, pelaku YD merupakan seorang residivis penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan berdasar informasi masyarakat, karena aktifitas pelaku YD cukup meresahkan di lingkungannya.
Pelaku YD merupakan salah seorang residivis dalam kasus Narkoba yang pernah ditahan beberapa tahun lalu di Batusangkar dan selesai menjalani masa hukuman pada tahun 2023.
Ketika mendapatkan informasi tentang keberadan YD jajaran Satres Narkoba dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Iptu Ardi Nefri dan Kanit Opsnal Aipda Fadly Adika bergerak dan menemukan YD ketika berada di Kelurahan Sigando sedang mengendarai satu unit mobil jenis honda brio berwarna putih.
Ketika dicegat pelaku sempat mencoba melarikan diri dengan memundurkan mobil yang dikendarainya dengan kencang, namun naas pelaku harus menabrak salah satu mobil masyarakat tepat berada di belakangnya, ujar Iptu Ardi Nefri
Tak kehilangan akal pelaku YD mencoba mengecoh petugas dengan membuang barang bukti ke semak-semak di lokasi mobil yang dikendarai pelaku dihadang petugas, berkat kejelian petugas dan disaksikan oleh masyarakat sekitar polisi berhasil menemukan barang bukti 1 paket sedang berupa narkotika golongan 1 jenis shabu dengan berat lebih kurang 2,5 gram.
Kepada petugas pelaku YD mengakui bahwa dia yang memiliki/ menguasai barang bukti narkotika jenis shabu karena panik dan takut pelaku mencoba membuang barang bukti sabu miliknya tersebut.
Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Padang Panjang untuk proses penyidikan selanjutnya.
Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. (pr)
0 comments:
Post a Comment