PAYAKUMBUH, (GemaMedianet.com) l Sebagai warga negara yang taat hukum, Ratih (31) datang memenuhi panggilan yang dilayangkan Penyidik Polres Kota Payakumbuh, Selasa (8/4/2025) siang.
Dengan didampingi kuasa hukumnya, Afdal Hirawan, SH, wanita tegar dan berhati lembut ini memantapkan langkahnya memasuki halaman Mapolres Kota Payakumbuh.
Dia masih melemparkan senyumannya sesaat tiba di ruang penyidik. Baginya apa yang disangkakan terhadap dirinya tak sedikit pun membuatnya gentar. Toh, selama ini ia sudah berjalan sesuai koridor ketika menjadi karyawan di anak perusahaan Cimory, PT Microsenta Niaga Boga di Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar).
"Banyak sekali pertanyaan penyidik tadi, sungguh melelahkan. Ada 30 pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik. Namun baru 24 pertanyaan yang sempat dijawab. Ratih kemudian disuruh istirahat dulu oleh penyidik. Sisa pertanyaannya nanti dilanjutkan lagi," ujar Ratih selepas Magrib di depan Masjid Aspol Polres Payakumbuh.
Sementara waktu berjalan lagi, Ratih kembali memasuki ruang penyidik. Beruntung penyidik meminta Ratih untuk melanjutkan proses pemeriksaan besok pagi pukul 09.00 WIB (Rabu, 9/4, red) karena waktu sudah menunjukkan pukul 22.00 WIB.
"Begitu keterangan penyidik tadi, karena hari sudah larut malam proses pemeriksaan lanjutan dilanjutkan besok pagi," kata Afdal.
Terkait pemanggilan yang dilayangkan oleh penyidik, Afdal menilai, penetapan Ratih dari terlapor menjadi tersangka oleh Polres Kota Payakumbuh terlalu dini atau sangat cepat.
"Sebagai penasehat hukum kita sangat menyayangkan penetapan Ratih sebagai tersangka. Dari proses yang sedang berjalan, kita melihat Ratih belum patut untuk dijadikan sebagai tersangka," beber Afdal.
Menurutnya, masih banyak bukti-bukti yang harus dilengkapi dan masih ada para pihak yang harus diperiksa. Apalagi pasal yang disangkakan terhadap Ratih adalah 374 Pasal Penggelapan Dalam Jabatan, sementara barang yang dinilai dengan uang itu justeru berada pada beberapa Sales Perusahaan Cimory yang bergerak di bidang susu suplemen berskala nasional ini.
"Menurut hemat kami sebagai kuasa hukum, semestinya yang memegang barang juga sudah diperiksa dan mereka sudah mengakui dengan membuat surat pernyataan. Jika Ratih dijadikan tersangka, mereka harus juga dong dijadikan tersangka, karena sebenarnya uang dan barang itu ada pada sales (Miss Cimory)," tukas Afdal.
Menyikapi kondisi yang ada, Afdal mengaku akan melakukan beberapa langkah dan upaya hukum terhadap kasus yang menimpa Ratih tersebut.
"Kita akan melakukan beberapa upaya hukum diantaranya dalam bentuk Prapid (Pra Peradilan), dan Mohon Perlindungan Hukum ke Polda Sumbar berupa dumas. Atau bisa juga sampai ke Komnas HAM," terang Afdal.
BACA JUGA: Beberapa Kali Mangkir, Cimory Akhirnya Penuhi Panggilan Penyidik UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan
Menurutnya lagi, persoalan ini sebenarnya belum tepat sampai ke ranah pidana, karena masih bisa dibicarakan secara internal. Ke Disnaker. Apalagi ini menyangkut persoalan hubungan industrial, yakni antara pekerja perusahaan.
Kendati demikian, dari hasil pemeriksaan malam ini pengacara dan rekan telah mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Polres Kota Payakumbuh. "Alhamdulillah, penangguhan penahanan kita diterima oleh penyidik. Apalagi, Ratih selama menjawab pertanyaan penyidik tidak berbelit-belit, tidak berubah-ubah. Dan yang jelas Ratih sangat kooperatif," ungkap Afdal.
Hingga berita ini ditayangkan, pemeriksaan lanjutan terhadap Ratih yang dijadualkan pada pagi tadi (9/4) telah selesai dilaksanakan pemeriksaannya oleh Penyidik Polres Kota Payakumbuh, dan dari info yang diterima dari Keluarga Ratih tidak ada penahanan oleh pihak Polres Kota Payakumbuh. (tim/mz)
0 comments:
Post a Comment