PADANG, (GemaMedianet.com) l DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna beragendakan Penyampaian Laporan Reses Masa Persidangan Kedua Tahun 2024/2025, dan dilanjutkan dengan Penutupan Masa Persidangan Kedua Tahun 2024/2025 sekaligus Pembukaan Masa Persidangan Ketiga Tahun 2024/2025, Selasa (29/4/2025).
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Sumbar Muhidi didampingi wakil ketua Evi Yandri Rajo dan Nanda Satria.
Ketua DPRD menyampaikan, sesuai dengan tata kerja pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 87 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, bahwa masa persidangan terdiri dari masa sidang dan reses.
Berkenaan dengan itu, dalam rangka akuntabilitas, transparansi serta pertanggungwaban moral dan politisnya, maka di akhir masa persidangan, DPRD berkewajiban untuk melaporkan hasil pelaksanaan reses dan laporan kinerjanya selama masa persidangan tersebut di hadapan rapat paripurna DPRD.
Reses masa sidang kedua tahun 2024/2025 dilaksanakan dari tanggal 16 sd 26 Februari 2025. Dari pelaksanaan reses tersebut, cukup banyak aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat dan pemerintah daerah terkait dengan kebutuhan dalam penyelenggaraan pembangunan daerah, baik usulan yang baru maupun mengingatkan kembali usulan sebelumnya yang belum ditindak lanjuti dalam program pembangunan daerah pada periode 2019-2024 yang lalu.
Aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat tersebut, tentu merupakan tugas dan tanggungjawab kita bersama memperjuangkannya masuk dalam program pembangunan daerah, baik bagi Anggota DPRD maupun bagi Pemerintah Daerah Provinsi Sumbar.
Dari pelaksanaan reses masa persidangan kedua Tahun 2024/2025, Sekretariat DPRD telah menghimpun aspirasi dan masukan yang disampaikan oleh masyarakat dan pemerintah daerah.
"Hari ini laporan reses kami akan sampaikan secara resmi kepada Pemerintah Daerah Provinsi Sumbar untuk dapat dimasukkan dalam program dan kegiatan pembangunan daerah," ujarnya. (mz)
0 comments:
Post a Comment