PRAKIRAAN CUACA

eqmap

17 April 2025

Grebek Tambang Ilegal, 10 Orang Diamankan Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Solsel Bersama Polsek KPGD



SOLSEL, (GemaMedianet.com) l Tim Gabungan Satreskrim Polres Solok Selatan (Solsel) bersama Polsek Koto Parik Gadang Diateh (KPGD) menggerebek lokasi tambang emas tanpa izin (illegal mining) sistem manual di kawasan Bukit Bulat, Jorong Sungai Ipuh, Nagari Persiapan Balun Pakan Rabaa Tengah, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Selasa (15/4/2025).

Kegiatan operasi yang dipimpin langsung oleh Kanit Tipiter IPDA Henki Saputra dan Kapolsek KPGD IPTU Taufik Indra, S.H, M.H itu melibatkan sembilan personel Satreskrim, enam personel Polsek, dan satu anggota Unit Intel Kodim 0309/Solok, Serda Ali Akbar.

Kapolres Solsel AKBP M.Faisal Perdana, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Solsel AKP Hilmi Manossoh Prayugo, S.I.K, M.H membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar, pada hari selasa tanggal 15 april 2025 kami telah berhasil mengamankan 10 orang terduga pelaku penambangan emas sistem manual pada dua lokasi berbeda," ucapnya.

Tim gabungan berjalan kaki  menembus medan perbukitan sejauh 3-4 kilometer dari jalan raya Muara Labuh–Padang, untuk mencapai lokasi tambang ilegal dengan durasi waktu sekitar 4 jam.

"Setelah melakukan perjalanan sekitar 4 jam, tim gabungan berhasil tiba di lokasi. Saat tiba di lokasi kami mendapati aktifitas penambangan sedang berlangsung, dan tim langsung bergerak cepat mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti," tambahnya.

Dalam penggerebekan tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan 10 orang terduga pelaku pekerja tambang dari dua lokasi berbeda. Yakni dari lokasi milik SN dan AS masing masing sebanyak 5 orang. Dan juga turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain 2 unit hammer, 2 unit blower serta 4 karung berisi material diduga mengandung emas.

"Saat ini terduga pelaku berserta barang bukti kami amankan di Polres Solok Selatan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan untuk terduga pelaku kami jerat dengan UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan UU RI No. 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dengan Ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar," bebernya 

Tim gabungan juga melakukan penutupan lubang tambang, memasang garis polisi (police line), dan menempelkan spanduk imbauan berisi larangan keras melakukan aktivitas tambang ilegal serta penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida.

Penindakan ini, menjadi bukti keseriusan aparat dalam memerangi tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan, dan membahayakan keselamatan masyarakat. (pr)

0 comments:

Post a Comment

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Blog Archive