PRAKIRAAN CUACA

eqmap

09 April 2025

DPRD Sumbar Paripurnakan Penyampaian Nota Pengantar Ranwal RPJMD Tahun 2025-2029



PADANG, (GemaMedianet.com) l DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat paripurna beragendakan Penyampaian Nota Pengantar Terhadap Ranwal RPJMD Tahun 2025-2029 dan Pembentukan dan Penetapan Keanggotaan Panitia Khusus Pembahasan Ranwal RPJMD Tahun 2025-2029, Rabu (9/4/2025).


Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD M Iqra Chissa Putra didampingi Wakil Ketua Nanda Satria serta diikuti oleh Wakil Gubernur Vasko Ruseimy beserta jajaran.


Sebelum Gubernur diwakili Wakil Gubernur Vasko Ruseimy menyampaikan Nota Pengantar Ranwal RPJMD Sumbar 2025-2029, Wakil Ketua DPRD M Iqra Chissa Putra dalam antarannya mengatakan, sesuai dengan amanat Pasal 65 huruf c Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, bahwa salah satu tugas Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar terpilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Tahun 2024 adalah menyusun dan mengajukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumbar kepada DPRD yang disusun sesuai dengan kewenangan daerah sebagai satu kesatuan dengan sistim perencanaan pembangunan nasional.


Kemudian, dalam Pasal 263 UU No. 23 Tahun 2014 disebutkan, RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah dan wakil kepala daerah yang disampaikan pada waktu kampanye yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan dan keuangan daerah serta program perangkat daerah, untuk jangka waktu lima tahun yang berpedoman kepada RPJPD dan RPJMN.


Sedangkan dalam Permendagri No.86 Tahun 2017, dijelaskan bahwa penyusunan ranperda tentang RPJMD, meliputi dua tahapan, yaitu penyusunan rancangan awal (Ranwal) RPJMD, dan penyusunan ranperda tentang RPJMD.


"Sesuai dengan ketentuan Pasal 49 ayat (2) kepala daerah mengajukan rancangan awal RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dan memperoleh kesepakatan, paling lambat 40 hari sejak kepala daerah dan wakil kepala daerah dilantik dan DPRD melakukan pembahasannya paling lambat 10 hari sejak diterima oleh Ketua DPRD. Hasil pembahasan DPRD bersama pemerintah daerah dituangkan dalam bentuk kesepakatan dirumuskan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani oleh kepala daerah dan Ketua DPRD," jelas M Iqra selanjutnya mempersilakan Vasko Ruseimy untuk menyampaikan Nota Pengantar Ranwal RPJMD 2025-2029.


Dengan telah disampaikannya Nota Pengantar Ranwal RPJMD 2025-2029 oleh gubernur kepada DPRD, maka sesuai dengan mekanisme dan ketentuan Pasal 49 ayat (4) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, dan Inmendagri Nomor 2 Tahun 2025, disebutkan bahwa Pembahasan dan kesepakatan terhadap Ranwal RPJMD yang dirumuskan dalam Nota Kesepakatan dan ditandatangani oleh kepala daerah bersama Ketua DPRD, dengan waktu pembahasan 10 hari kerja sejak diterima Ranwal RPJMD oleh Ketua DPRD.


Berhubung substansi dan muatan Ranperda tentang RPJMD Sumbar 2025-2029 memiliki ruang lingkup yang luas, maka sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRD, untuk pembahasannya akan dilakukan oleh panitia khusus yang anggotanya berasal dari utusan fraksi-fraksi secara proporsional.


Terkait panitia khusus itu, Pimpinan DPRD melalui surat Nomor : 165/469/Persid-2025, tanggal 8 April 2025 telah menyurati masing-masing fraksi untuk dapat mengusulkan nama-nama anggota fraksi yang akan duduk pada Panitia Khusus Pembahasan Ranwal RPJMD Provinsi Sumbar 2025-2029. 


Sesuai dengan maksud surat pimpinan tersebut fraksi-fraksi telah mengirimkan usulan nama-nama anggota fraksi yang akan duduk sebagai anggota panitia khusus tersebut.


"Berdasarkan usulan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi, telah disiapkan Konsep Keputusan DPRD tentang Pembentukan dan Penetapan Keanggotaan Panitia Khusus Pembahasan Ranwal RPJMD Provinsi Sumbar 2025-2029," ucapnya .


Setelah disetujui para anggota DPRD yang hadir, konsep tersebut selanjutnya ditetapkan menjadi Keputusan DPRD dan diberi Nomor : 05/SB/2025 tentang Pembentukan dan Penetapan Keanggotaan Panitia Khusus Pembahasan Ranwal RPJMD Provinsi Sumbar 2025-2029. (mz)

0 comments:

Post a Comment

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Blog Archive