PADANG, (GemaMedianet.com) l Usai menggelar rapat paripurna agenda pertama, yakni Penyampaian Nota Pengantar Terhadap Ranwal RPJMD Tahun 2025-2029 oleh Gubernur Sumatera Barat diwakili Wakil Gubernur Vasko Ruseimy, DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melanjutkan rapat paripurna dengan agenda kedua, Pembentukan dan Penetapan Keanggotaan Panitia Khusus Pembahasan Ranwal RPJMD Tahun 2025-2029, Rabu (9/4/2025).
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD M Iqra Chissa Putra didampingi Wakil Ketua Nanda Satria itu diikuti lebih dari setengah anggota DPRD Sumbar.
Di kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD M Iqra Chissa Putra menyampaikan, sekaitan substansi dan muatan Ranperda tentang RPJMD Sumbar 2025-2029 memiliki ruang lingkup yang luas, maka sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRD, untuk pembahasannya akan dilakukan oleh panitia khusus yang anggotanya berasal dari utusan fraksi-fraksi secara proporsional.
Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (5) Peraturan Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2022, disebutkan bahwa Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris Panitia Khusus dipilih dari dan oleh anggota Panitia Khusus, diumumkan dalam Rapat Paripurna dan ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan DPRD.
Berkenaan dengan hal tersebut, untuk pemilihan Pimpinan Panitia Khusus serta penyusunan rencana kerja Panitia Khusus pimpinan sidang menyerahkan hal itu kepada anggota Panitia Khusus.
"Hasil pemilihan dan Keputusan Pimpinan DPRD tentang Penetapan Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Panitia Khusus tersebut, akan kita umumkan dalam rapat paripurna yang akan datang," pungkasnya. (mz)
0 comments:
Post a Comment