PADANG, (GemaMedianet.com) l Penyidik Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sumatera Barat pada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Padang menilai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Eks Karyawan Cimory pada anak perusahaannya PT Microsenta Niaga Boga dengan tuduhan penggelapan ternyata tidak dilengkapi alat bukti yang sah dan meyakinkan.
Pasalnya, dokumen-dokumen yang diserahkan Iqbal perwakilan perusahaan yang berkantor di Payakumbuh tersebut hanya memuat keterangan sebagai alasan PHK yang dilakukannya terhadap eks karyawannya, Ratih.
"Perwakilan perusahaan yang datang hanya membawa bundelan keterangan-keterangan dalam bentuk tertulis tanpa disertai alat bukti yang sah dan meyakinkan untuk dilakukannya PHK terhadap eks karyawannya Ratih," ungkap Penyidik Rasidin kepada awak media di kantornya, Senin (17/3/2025).
Apalagi, sebelumnya perusahaan tersebut beberapa kali mangkir atas panggilan-panggilan yang telah disampaikan oleh UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Padang.
"Ini sebenarnya benih-benih dan bentuk ketidaktaatan perusahaan tersebut terhadap pemerintah daerah, serta aturan dan ketentuan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan," ujar Rasidin.
Kondisi itu tentu sangat merugikan karyawan yang bersangkutan. Selain rugi dalam ekonomi juga nama baiknya ikut tercemar. "Kondisi seperti ini yang sangat kita sesalkan," ucap Rasidin
Menyikapi persoalan tersebut, penyidik akan berkoordinasi dengan kepala UPTD untuk mengambil langkah-langkah dan tindakan tegas terhadap perusahaan tersebut.
"Setelah berkoordinasi dengan pimpinan, kita akan segera mengambil langkah-langkah dan tindakan tegas," pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, perwakilan perusahaan Iqbal saat dikonfirmasi usai pemanggilan ketiga perusahaan tersebut di Padang, berdalih untuk mempertanyakan hal tersebut ke Corporate di Jakarta.
"Silahkan dipertanyakan langsung ke Corporate di Jakarta. Kehadiran saya di sini hanya sebagai perwakilan atas undangan Disnaker dengan membawa dokumen yang diperlukan," katanya, Senin (10/3) lalu. (tim)
0 comments:
Post a Comment