PADANG, (GemaMedianet.com) l DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat paripurna dengan agenda Penetapan Keputusan DPRD dan Penandatanganan Nota Persetujuan Bersama terhadap Ranperda tentang RTRW Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045, Senin (17/3/2025).
Rapat yang dihadiri Gubernur Sumbar Mahyeldi itu dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Sumbar Muhidi didampingi para wakil ketua, Evi Yandri, M Iqea Chissa Putra, Nanda Satria, dan Sekretaris DPRD Maifrizon.
Mengawali rapat paripurna yang secara umum dihadiri para anggota DPRD Sumbar, para kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar, wartawan dan undangan lainnya itu, Ketua DPRD Sumbar menyampaikan, bahwa perubahan dan pembentukan RTRW Sumbar yang mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 bertujuan untuk menyiapkan struktur dan pola ruang wilayah di Provinsi Sumbar untuk 20 tahun ke depan, dalam rangka mewujudkan Provinsi Sumbar yang sejahtera, berkeadilan dengan mengedepankan pembangunan antar sektor yang berbasis mitigasi bencana, berkelanjutan dan optimalisasi ekonomi kawasan serta memberikan kemudahan masuknya investasi ke Sumbar yang selama ini menjadi salah satu hambatan pertumbuhan ekonomi daerah.
Sejalan dengan itu, lanjut Muhidi, DPRD dalam hal ini diwakili oleh Panitia Khusus (Pansus) bersama pemerintah daerah telah melakukan pembahasan terhadap Ranperda RTRW Sumbar 2025-2045 yang merupakan perubahan atau pengganti dari RTRW Sumbar 2012-2032 yang ditetapkan dengan Perda Nomor 12 Tahun 2012.
Muhidi menyebutkan, pembahasan Ranperda RTRW Sumbar 2025-2045 tidaklah mudah, karena perlu diselaraskan dengan dokumen perencanaan daerah lainnya yang telah ada sebelumnya, yaitu RPJPD Provinsi Sumbar Tahun 2025-2045, RIPDA, RUED, PL2B, Rencana Pengembangan Kawasan Industri serta RTRW Kabupaten dan Kota yang sebagian sudah menetapkan RTRW, serta mendapatkan persetujuan substansinya sebelum RTRW Provinsi Sumbar ini ditetapkan.
Disamping itu, dalam penyusunan RTRW Sumbar 2025-2045 perlu adanya kajian dan perencanaan yang matang terhadap kebutuhan ruang dan wilayah untuk 20 tahun ke depan yang sejalan dengan perkembangan kehidupan masyarakat, pertumbuhan penduduk, pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah serta tantangan yang akan dihadapi terkait dengan permasalahan tata ruang dan wilayah ini.
Sesuai dengan alokasi waktu yang diberikan, Pansus DPRD bersama OPD terkait di lingkup Pemprov Sumbar telah dapat merampungkan lanjutan pembahasan Ranperda RTRW Sumbar 2025-2045 yang substansi dibahas oleh Anggota DPRD Sumbar Masa Jabatan Tahun 2019-2024.
"Kami atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Sumbar memberikan apresiasi yang tinggi kepada Pansus yang telah menyelesaikan tugasnya dalam pembahasan Ranperda RTRW Sumbar 2025-2045," ujarnya.
Perlu disampaikan, sebelum hasil pembahasan terhadap Ranperda RTRW Sumbar 2025-2045 dilanjutkan pada tahap pembicaraan tingkat kedua dalam rapat paripurna ini, bahwa diakhir pembahasan pembicaraan tingkat pertama fraksi-fraksi telah menyampaikan pendapat akhir fraksinya terhadap hasil pembahasan Ranperda RTRW tersebut.
"Dalam pendapat akhir tersebut, fraksi-fraksi dapat menyetujui Ranperda RTRW Sumbar 2025-2045 dilanjutkan pembahasannya pada tahap pengambilan keputusan dalam rapat paripurna. Disamping itu, fraksi-fraksi juga memberikan catatan dan rekomendasi yang perlu diperhatikan oleh pemerintah daerah dan OPD-OPD terkait dalam pelaksanaan RTRW Sumbar tersebut," jelasnya.
Usai menyampaikan pengantarnya, ketua DPRD Sumbar mempersilahkan pansus melalui ketua atau juru bicara pansus untuk menyampaikan laporan hasil pembahasannya terhadap Ranperda RTRW dimaksud.
Terhadap laporan pembahasan pansus tersebut, selanjutnya disetujui para anggota DPRD yang berhadir. Begitu juga konsep keputusan DPRD serta nota persetujuan bersama antara gubernur dan DPRD terhadap Ranperda RTRW Sumbar 2025-2045 yang dibacakan sekretaris DPRD secara umum disetujui para anggota DPRD.
Keputusan DPRD dimaksud selanjutnya diberi Nomor : 3 SB/2025 tentang Persetujuan DPRD terhadap Ranperda RTRW Sumbar 2025-2045 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Rapat selanjutnya diakhiri Penandatanganan Persetujuan Bersama antara Gubernur dan DPRD, yang dituangkan dalam Nota Persetujuan Bersama yang ditandatangani gubernur dan masing-masing Pimpinan DPRD.
(mz)
0 comments:
Post a Comment