PADANG, (GemaMedianet.com) l DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan dan Penyusunan Rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Sumbar 2024.
"Keputusan DPRD dimaksud diberi Nomor : 4/SB/Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Penetapan Keanggotaan Panitia Khusus Pembahasan dan Penyusunan Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah Provinsi Sumbar Tahun 2024," kata Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, saat memimpin jalannya rapat paripurna di ruang sidang utama, Gedung DPRD setempat, Kamis (20/3/2025).
Dikatakan, dengan telah dibentuk dan ditetapkan keanggotaan Pansus Pembahasan dan Penyusunan Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah Tahun 2024, maka pembahasan terhadap LKPJ Kepala Daerah Provinsi Sumbar Tahun 2024 telah dapat dilakukan.
"Pembahasan dimulai dengan pembahasan pendahuluan oleh komisi-komisi bersama OPD mitra kerja Komisi, dan dilanjutkan dengan pembahasan dan finalisasi, serta penyusunan rekomendasi oleh Pansus," ujarnya.
Muhidi melanjutkan, sesuai dengan Tata Tertib, Pimpinan Pansus terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris yang dipilih dari dan oleh Anggota Panitia Khusus.
"Berkenaan dengan hal tersebut, untuk pemilihan pimpinan Pansus kita serahkan sepenuhnya kepada Anggota Pansus dan pimpinan Pansus tersebut dan akan kita umumkan pada rapat paripurna berikutnya," ucapnya.
Muhidi menambahkan, seperti diketahui dalam rangka akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah, sesuai dengan amanat Pasal 69 ayat (1) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, Kepala Daerah berkewajiban menyampaikan LKPJ Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada DPRD, paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
"Telah berakhirnya Tahun Anggaran 2024, maka dalam rangka pelaksanaan tugas dan kewajibannya, Gubernur Sumbar berkewajiban menyampaikan LKPJ terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Sumbar 2024 kepada DPRD untuk selanjutnya dibahas dan diberikan rekomendasi oleh DPRD," tukasnya. (mz)
0 comments:
Post a Comment