PASAMAN, (GemaMedianet.com) l Bupati Pasaman, Sabar AS menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2024 di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Dalam penyampaiannya, Bupati Sabar AS menekankan bahwa LKPJ ini bertujuan untuk menciptakan mekanisme keseimbangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, terutama antara Pemerintah Kabupaten Pasaman dan DPRD.
LKPJ juga diharapkan dapat mendukung pelaksanaan sistem demokrasi di daerah, serta berperan dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Lebih lanjut, Bupati Sabar AS menyatakan, bahwa laporan ini bertujuan untuk mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan daerah yang lebih partisipatif, transparan, dan akuntabel.
Bupati Sabar AS mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD yang telah menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2024.
Hal itu disampaikan oleh Bupati Sabar AS dalam Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2024, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasaman, Nelfri Asfandi S.Pt., dan didampingi Wakil Ketua Eka Hariani Sandra dan Haris Suddin, di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Pasaman, Selasa (11/3/2025).
Bupati Sabar AS menambahkan, LKPJ merupakan bagian dari siklus manajemen yang penting untuk mengevaluasi pencapaian-pencapaian yang telah diraih dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan.
Selain itu, laporan ini juga memberikan wawasan untuk menggali berbagai sisi dan dimensi pembangunan Kabupaten Pasaman yang masih perlu dikelola dengan lebih baik, guna memberikan kontribusi yang lebih besar dalam mewujudkan kemajuan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sabar AS juga menjelaskan, APBD Tahun Anggaran 2024 terealisasi sebesar Rp 1.017.012.600.081,95, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 155.637.512.007,00 dan pada akhir tahun anggaran terealisasi sebesar Rp 104.656.695.349,00 atau 67,24 persen.
Pendapatan transfer berupa dana perimbangan, dana insentif daerah, dana desa, dan pendapatan transfer antar daerah pada perubahan APBD Tahun 2024 ditargetkan sebesar Rp979.708.719.382,00, dan pada akhir tahun anggaran realisasi pendapatan transfer adalah sebesar Rp903.772.711.732,00 atau 92,25 persen.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah, yang terdiri dari pendapatan hibah dari pemerintah serta pendapatan dana kapitasi JKN pada FKTP Non-BLUD, pada Tahun Anggaran 2024 ditargetkan sebesar Rp10.472.683.000,00, dan pada akhir tahun anggaran terealisasi sebesar Rp8.583.193.000,00 atau 81,96 persen dari target.
Selanjutnya, Sabar AS mengatakan bahwa belanja daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2024, berdasarkan perubahan APBD, direncanakan sebesar Rp1.191.528.044.171,00 dan realisasi di akhir tahun anggaran sebesar Rp 1.017.836.310.580,03 atau 85,42 persen.
Dengan rincian, belanja pegawai dalam perubahan anggaran dialokasikan Rp 560.755.477.399,00 dan pada akhir tahun anggaran terealisasi sebesar Rp 521.797.062.661,69 atau 93,05 persen.
Belanja barang dan jasa dalam perubahan anggaran dialokasikan Rp315.613.621.407,00 dan pada akhir tahun anggaran terealisasi sebesar Rp224.178.087.976,00 atau 71,03 persen.
Untuk belanja hibah, dianggarkan dalam perubahan anggaran sebesar Rp45.354.404.908,00 dan terealisasi sebesar Rp38.416.929.321,00 atau 84,70 persen.
Belanja modal, yang terdiri dari belanja peralatan dan mesin, setelah perubahan anggaran sebesar Rp31.663.159.750,00, dan sampai akhir tahun anggaran terealisasi sebesar Rp 24.143.7u92.834,00 atau 76,25 persen.
Belanja bangunan dan gedung dialokasikan sebesar Rp26.467.546.260,00 dan terealisasi sebesar Rp19.268.757.813,34 atau 72,80 persen. Belanja jalan, irigasi, dan jaringan dialokasikan sebesar Rp59.408.673.622,00 dan terealisasi sebesar Rp43.176.361.426,00 atau 72,68 persen, kata Sabar AS.
Kemudian, Belanja aset tetap lainnya dialokasikan sebesar Rp3.373.810.000,00 dan sampai akhir tahun anggaran terealisasi sebesar Rp1.268.009.870,00 atau 37,58 persen.
Belanja transfer, yang terdiri dari belanja bagi hasil kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa/Nagari, dialokasikan sebesar Rp145.176.958.345,00 dan terealisasi sebesar Rp143.260.249.028,00 atau 98,68 persen.
Belanja bantuan keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa/Nagari pada APBD Perubahan dialokasikan sebesar Rp143.680.341.800,00 dan terealisasi sebesar Rp143.260.249.028,00 atau 99,71 persen, ungkap Sabar AS.
Dia juga menyampaikan, belanja penyelenggaraan pemerintah daerah, secara keseluruhan tidak ada yang melewati pagu anggaran belanja program dan kegiatan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam APBD Kabupaten Pasaman.
Untuk menghindari pelaksanaan anggaran yang tidak tepat sasaran, telah dilakukan evaluasi kinerja secara berkala, sehingga potensi pemborosan dalam pengelolaan keuangan daerah dapat diminimalisir, ujarnya.
"Pada pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, kami menghadapi kondisi dimana realisasi pendapatan daerah yang diterima, baik dari dana transfer Pemerintah Pusat maupun Dana Bagi Hasil Pemerintah Provinsi, tidak sesuai dengan proyeksi dan target,” jelasnya.
Akibatnya, lanjut Sabar AS, beberapa program dan kegiatan pembangunan yang telah direncanakan dan dilaksanakan harus diselesaikan pembayarannya pada tahun 2025, atau melalui tunda bayar. "Terkait hal ini, kami akan memastikan penyelesaiannya sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Nelfri Asfandi, didampingi Wakil Ketua Eka Hariani Sandra dan Haris Suddin, mengatakan, bahwa DPRD sebagai lembaga legislatif akan menjalankan fungsi dan kewenangannya di bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan sebaik-baiknya. Ini untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Pasaman, ungkapnya. (Rizki)
0 comments:
Post a Comment