PADANG, (GemaMedianet.com) l Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sumatera Barat melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Padang merespon keluhan Ratih terhadap perusahaan tempatnya bekerja sebelumnya, Cimory (PT. Cisarua Mountain Dairy) dengan anak perusahaan PT Microsenta Niaga Boga.
Selain dinilai tak profesional, perusahaan swasta nasional itu disinyalir tak taat aturan dan regulasi berlaku.
Berdasarkan laporan tersebut, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan telah beberapa kali melayangkan surat panggilan terhadap perusahaan yang berkantor di Payakumbuh tersebut.
"Iya, sudah beberapa kali kita panggil, tapi tidak digubris, agak mada saketek yang ciek ko (yang satu ini agak bandel, red). Ini panggilan yang ketiga, kalau ga salah. Dan hari ini, informasinya akan hadir diwakili oleh perwakilannya di sini. Disebut Kepala Pemasaran Wilayah Sumbarnya, Iqbal. Kalau tidak salah tadi sudah berada di ruang penyidik kita," ujar Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Mistar kepada awak media, Senin (10/3/2025).
Dituturkannya, hingga sekarang perusahaan tersebut belum pernah melaporkan keberadaannya di Sumbar, termasuk tenaga kerjanya. "Benar, ini beberapa poin yang akan dipertanyakan dan didalami penyidik kita nanti dalam pemeriksaan," ujar Mistar.
Sementara Penyidik UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan, Rasidin ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Perwakilan Cimory, perusahaan swasta nasional yang berkantor di Payakumbuh tersebut.
"Ya benar, tadi perusahaan Cimory kita periksa yang diwakili oleh kepala perwakilannya di sini, Iqbal. Dalam pemeriksaan tadi beberapa hal-hal penting kita tanyakan untuk kita dalami. Apalagi terkait perusahaan Cimory ini sudah masuk laporannya ke kita, dan sepertinya laporan Cimory ini juga sudah bergulir ke polres di Payakumbuh," kata Rasidin.
Dia menyebut, pemeriksaan baru selesai dilakukan, dan karena tadi sudah masuk waktu istrahat untuk sementara dihentikan. "Nanti setelah jam istrahat akan kita lanjutkan kembali pemeriksaannya," ujar Rasidin.
Sementara Iqbal ketika dikonfirmasi awak media membenarkan dirinya mewakil Cimory pagi tadi untuk menghadiri pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan.
"Ya kita hadir setelah ditunjuk perusahaan untuk memenuhi panggilan dari penyidik Disnaker, dan membawa serta beberapa dokumen," ujar Iqbal di sela-sela jelang pemeriksaan sesi berikutnya, namun enggan merinci hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan terhadap perusahaannya.
Begitu juga ketika dikonfirmasi terkait status Cimory yang tidak melaporkan keberadaan dan tenaga kerjanya ke pemerintah daerah setempat melalui Disnaker, Iqbal menyarankan hal itu dikonfirmasikan ke Corporate Cimory.
"Saya hanya ditunjuk untuk hadir di Disnaker, dan terkait perusahaan silahkan ke Corporate aja," ujarnya.
Termasuk pelaporan eks pekerjanya ke polres setempat, Iqbal berdalih hal itu bukan dilaporkan olehnya, namun oleh pekerja Cimory lainnya. Apalagi di saat itu dirinya baru bertugas mulai November 2024 di Payakumbuh.
Sementara informasi yang diterima dari Ratih, eks pekerja Cimory. Bahwa dirinya telah bertemu dengan Iqbal sejak Agustus 2024.
Kronologis dan Tanggapan Ratih
Terkait pemanggilan perusahaan Cimory tersebut, Ratih eks pekerja Cimory berharap Disnaker berpihak kepada aturan dan ketentuan berlaku. Dia mengaku, banyak hal-hal janggal yang ditimpakan kepada dirinya. Dari mulai kontrak setahun, namun beberapa bulan berjalan dirubah begitu saja untuk rangkap jabatan sebagai cleaning service.
Parahnya lagi, adanya tuduhan sepihak dari pihak Cimory kantor Payakumbuh bahwa dirinya melakukan penggelapan keuangan perusahaan, dan hal yang tak berdasar itu justeru dibenarkan oleh auditor perusahaan yang sepertinya diragukan keabsahan kompetensinya.
Ratih mencontohkan, sebagai pekerja yang bertugas mengantar pesanan produk ke miss Cimory di berbagai kabupaten/kota di Sumbar, seringkali pembayaran yang seharusnya ia terima dari para miss Cimory itu tidak sesuai dengan kwitansi tagihan dari perusahaan.
Mereka beralasan dananya belum cukup, atau uang pembayaran dari pelanggan belum terima. Atas kekurangan itu tentu dibuatkan catatan dengan lampiran rekening koran, dan itu dilaporkan ke perusahaan.
Anehnya, kendati kekurangan pembayaran miss Cimory itu cukup banyak, namun ketika miss Cimory itu resign atau berhenti justeru hutangnya tidak diminta atau ditagih.
"Bahkan ada miss Cimory yang berhenti itu kekurangan tagihannya sampai Rp72 Juta lebih. Koq, sepertinya mereka dibiarkan hengkang tanpa penyelesaian terlebih dahulu. Bukankah seharusnya hutang piutang diselesaikan terlebih dahulu sebelum berhenti ? Tapi kenapa koq sepertinya ada pembiaran, ada apa?" tutur Ratih geram.
"Padahal semua absensi itu saya dokumentasikan, tapi tetap saja tidak digubris," ucapnya.
Hebatnya, pekerja lainya dipengaruhi untuk tidak boleh berbicara dengan dirinya. Bahkan, dia juga tidak boleh menggunakan atau memegang apa pun di dalam ruang kantor.
"Lantas saya mesti bagaimana lagi, dan dengan terpaksa menunggu di luar ruangan saja," ujarnya terisak menahan laranya.
Kondisi itu yang ia diduga dimanfaatkan oknum di Cimory Payakumbuh untuk mengutak-atik laporan dan administrasi yang dia buat. Namun sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Antara fakta dan kenyataan tak berkesesuaian.
"Lihat saja dugaan penggelapan yang mereka laporkan ke pihak berwajib lebih enam bulan lalu sebesar Rp.143 Juta, malah tak terbukti. Sekarang, tuduhannya malah 300 duz produk senilai Rp.72 Juta," tukas Ratih sembari geleng-geleng kepala.
Bahkan kemudian, sambungnya, ada keputusan dari Corporate Cimory melalui Axel bahwa dirinya bukan lagi bagian dari Cimory terhitung sejak 3 Maret 2025 alias di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
0 comments:
Post a Comment