PADANG, (GemaMedianet.com) | Upaya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang di bawah kepemimpinan Fadelan Fitra Masta sebagai kepala dinas dalam memaksimalkan pengelolaan sampah di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) terus mengundang sorotan di tengah masyarakat.
Selain dinilai kurang optimal dalam pengelolaan sampah itu sendiri, DLH dianggap kurang sosialisasi terhadap program bersih-bersih ala DLH tersebut. Termasuk adanya kenaikan restribusi sampah yang akan diberlakukan Februari 2025.
Kendati program-program tersebut baru akan dimulai Januari 2025, namun tetap saja sebagian besar warga ibukota Provinsi Sumbar ini mengeluh. Tidak itu saja, kenaikan restribusi tersebut itu dari informasi yang berhasil dirangkum media ini retribusi itu bahkan sudah mulai dilakukan sejak September 2024 dalam pembayaran tagihan air di PDAM Kota Padang.
"Saya kaget, tiba-tiba restribusi sampah yang dulu Rp7.500,- naik menjadi Rp24.000,-. Dasar kenaikan restribusi sampah itu apa? Perda baru ? Saya baru tahu ada Perda yang memerintahkan pemerintah kota untuk melaksanakan kenaikan tarif retribusi ? Lantas mana peraturan wali kota yang baru tentang kenaikan retribusi itu, mana? Ada-ada saja DLH Padang ini," kata M Rahman, salah seorang warga Kelurahan Alai Parak Kopi, Rabu (5/2/2025).
M Rahman juga menyayangkan, kenaikan restribusi sampah tersebut tidak dibarengi dengan pelayanan maksimal. Warga di sekitar tempatnya tinggal, masih saja membayar iuran sebesar Rp20.000 hingga Rp25.000,- lantaran penjemputan dilakukan secara swadaya.
Ketika ditanya, apakah petugas dari DLH Kota Padang sudah menjemput sampah ke rumah warga ? M Rahman menjelaskan, sampai sekarang keberadaan petugas sampah tidak ada di lingkungannya, kendati program tersebut diberlakukan terhitung Januari 2025.
Dijelaskannya, di Padang Baru ini dulu ada petugas yang menjemput sampah secara rutin ke rumah-rumah warga. Namun setelah Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS) kelurahan terbentuk kira-kira dua tahun lalu, petugas swadaya yang lama hanya dipakai sebentar. Setelahnya digantikan dengan petugas baru. Meskipun sudah berganti yang baru, tetapi kegiatan penjemputan sampah itu pun tidak berlangsung lama alias vakum.
"Informasinya Pengurus LPS di Kelurahan Alai Parak Kopi undur diri setelah lebih kurang setahun berjalan. Alhasil, setahun terakhir ini warga membuang langsung sampah ke TPS yang ada di sekitar Tamsis," jelasnya.
Ditambahkannya, untuk program baru pengelolaan sampah termasuk kenaikan retribusi sampah yang mulai berlaku tahun 2025 ini, juga tidak ada sosialisasi baik dari kelurahan maupun RT/RWnya.
"Sampai sekarang tidak ada sosialisasi kepada warga. Ini yang sangat kita sesalkan. Apalagi kenaikan retribusi itu cukup tinggi, dan sangat memberatkan masyarakat," tuturnya.
Bayangkan saja, katanya lagi, kenaikan dari Rp7.500,- ke Rp24 Ribu itu sudah lebih 200 persen. Angka itu semakin signifikan, jika dikali jumlah pelanggan PDAM yang puluhan ribu.
"Bisa miliaran rupiah terkumpul jika masyarakat nantinya sudah dibebani pembayaran terhitung bulan Februari 2025. Sementara pelayanannya bagaimana, harus berbanding lurus dong," tukasnya.
Sebagai perbandingan, retribusi sampah berdasarkan hasil survey Kementerian PUPR tahun 2023 retribusi sampah untuk level kota variasi mulai dari Rp.3.000 hingga Rp.19.000. Nah, DLH Padang untuk kenaikan itu gimana surveynya bisa sampai ke Rp24.000 dan pakai patokan daya listrik segala.
Senada, Mirna, warga Rimbo Tarok, Kuranji seperti dikutip dari oborsumbar.com juga mengaku tidak pernah ada pemberitahuan kenaikan restribusi sampah, namun ketika membayar tagihan PDAM sudah ada saja restribusi sampah sebesar Rp24.000,-. Kenaikan ini, tegasnya sangat membebani warga.
"Tidak ada juga petugas yang menjemput sampah sampai ke rumahnya. Padahal, saya sudah membayarnya dengan kenaikan sebesar Rp14.437,- ketusnya.
Sementara kenaikan restribusi sampah disebut-sebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Restribusi Daerah, bahwa retribusi sampah rumah tangga dari Rp7.500 menjadi Rp24.000 sebulan untuk voltase PLN 900 watt hingga 2.200 Watt.
Kemudian, untuk voltase listrik 450 Watt retribusi sampah sebesar Rp19.000 sebulan. Lalu, voltase listrik di atas 2200 Watt hingga 35.000 Watt sekitar Rp34.000 sebulan.
Terkait hal itu, Kepala Dinas DLH Padang, Fadelan Fitra Masta mengatakan, program tersebut seharusnya sudah dilaksanakan pada Januari 2024 lalu. Namun, karena butuh sosialisasi maka baru akan dilaksanakan pada Maret 2025.
"Efektifnya baru bisa diterapkan pada Maret 2025 mendatang, dimana sampah masyarakat dijemput dari sumbernya. Penjemputan dilakukan oleh petugas kebersihan yang dibentuk oleh Lembaga Pemungutan Sampah (LPS) pada setiap kelurahan di Padang," ungkapnya berdalih ketika dihubungi media ini bersama JangkarPos.com, Rabu (5/2/2025).
Apa yang disampaikan Fadel sepertinya bertolak belakang dengan pemberitaan yang beredar di sejumlah media online, yakni berlaku Januari 2025 efektifnya Februari.
Selain itu dari keluhan masyarakat di berbagai kelurahan, kenaikan retribusi itu sepertinya sudah curi start. Pasalnya, masyarakat sudah dibebani kenaikan restribusi sampah sejak September 2024. Menjawab hal itu, Fadel hanya berdalih dengan asumsinya bahwa tiga bulan sejak Perda tersebut disahkan, maka pemberlakuannya juga dimulai.(jp/gm)
0 comments:
Post a Comment