17 February 2025

Pansus II dan Pansus III Tatib dan Kode Etik DPRD Limapuluh Kota Sharing ke DPRD Sumbar



PADANG, (GemaMedianet.com) Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus II dan Panitia Khusus III Tata Tertib dan Etik DPRD Kabupaten Limapuluh Kota melakukan kunjungan ke DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Senin (17/2/2025) sore.

Kedatangan rombongan disambut langsung oleh Pj Sekretaris DPRD Sumbar Maifrizon bersama Staf Ahli DPRD Vino Octavia dan Raflis di ruang khusus II Gedung DPRD setempat.

Di kesempatan itu Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus (Pansus) II dan Pansus III Tata Tertib dan Etik DPRD Kabupaten Limapuluh Kota menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan rombongan.

"Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan sharing dan diskusi terkait tata tertib dan penerapan kode etik di lingkungan DPRD. Untuk itu perlu pembelajaran dari pengalaman DPRD Sumbar yang telah lebih dulu menetapkan tatib dan menerapkan kode etik sebagai landasan penting dalam menjaga integritas, etika, dan tata tertib anggota dewan,"  kedua pimpinan pansus.

Staf Ahli DPRD Sumbar Vino Octavia dikesempatan itu menyampaikan, Badan Kehormatan (BK) merupakan salah satu alat kelengkapan dewan atau AKD yang bertugas memantau serta mengevaluasi kedisiplinan sesama anggota DPRD. Terutama dalam hal kepatuhan moral, kode etik, serta tata tertib DPRD. Tentu tugas BK bertujuan menjaga martabat, kehormatan, serta kredibilitas badan legislatif.


Selain itu, Badan Kehormatan bertugas untuk meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan perundang-undangan, kode etik dan peraturan tata tertib DPRD. 


"Secara umum kewenangan BK itu bekerja mempedomani Tatib dan pelanggaran kode etik. Termasuk jika itu masuk kategori pelanggaran berat seperti yang diatur di PP 12/2018, yakni tidak hadir 6 kali berturut-turut dalam rapat paripurna. Sanksinya adalah pemberhentian," ujar Vino. 

Oleh karena itu, ditambahkan Raflis, kondisi itu diantisipasi dengan kehadiran minimal 40 persen dalam rapat paripurna atau AKD. Ini agar anggota dewan itu tidak masuk ke kategori pelanggaran berat tadi, terang Raflis.

Termasuk dalam hal pakaian anggota DPRD juga diatur Tatib. "Pakaian itu ada pengecualian seperti di Peringatan Hari Jadi Provinsi (HJP) Sumbar, karena pakaian yang digunakan terkait keberagaman budaya," tuturnya. (mz)

0 comments:

Post a Comment

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

HJP Sumatera Barat

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Blog Archive