Rapat paripurna yang berlangsung di ruang utama Gedung DPRD Sumbar itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar Nanda Satria didampingi Wakil Ketua M Iqra Cissa, Evi Yandri dan Ketua DPRD Sumbar Muhidi.
Dalam antarannya pimpinan rapat paripurna Nanda Satria menyampaikan, bahwa pada rapat paripurna sebelumnya tanggal 25 Februari 2025 cukup banyak masukan, pertanyaan dan tanggapan terkait dengan substansi dan materi muatan terhadap Ranperda SPBE, karena secara umum ranperda dimaksud perlu dilanjutkan kepada tahapan pembahasan sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sesuai dengan tahapan pembahasan ranperda yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD, terhadap tanggapan, pandangan dan pertanyaan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi akan diberikan jawaban oleh saudara gubernur," ujar Politisi Partai Nasdem ini.
Dikatakan, penjelasan dan jawaban dari gubernur nantinya disamping untuk memenuhi tahapan pembahasan Ranperda yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib, juga diperlukan untuk penyamaan persepsi antara pemerintah daerah dan DPRD terhadap berbagai hal terkait substansi yang terkandung dalam ranperda tersebut.
Selanjutnya, pimpinan rapat paripurna mempersilakan gubernur untuk menyampaikan jawabannya terhadap pertanyaan, tanggapan dan pendapat yang disampaikan oleh masing-masing fraksi terhadap Ranperda SPBE.
Pj Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Yozarwardi mewakili Gubernur Sumbar mengawali penyampaian dengan mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang disampaikan fraksi-fraksi terhadap pengajuan Ranperda tentang SPBE.
Kemudian terhadap saran yang disampaikan fraksi-fraksi berkaitan dengan substansi/materi Ranperda dimaksud, hal ini perlu dibahas secara mendalam pada tahapan pembahasan berikutnya.
Sementara untuk pertanyaan/pandangan/ pendapat yang sama oleh beberapa fraksi, maka jawaban dan penjelasan disampaikan pada fraksi yang lebih dulu menyampaikan pandangan umumnya.
Selanjutnya, Sekdaprov menyampaikan jawaban gubernur itu secara berurutan mulai dari Fraksi PKS, Fraksi Partai Gerinda, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PPP hingga Fraksi PDIP dan PKB.
Kesepakatan Pimpinan Pembahasan Ranperda SPBE
Dengan telah disampaikannya jawaban dan tanggapan gubernur, maka sesuai dengan mekanisme dan tahapan pembahasan Ranperda yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib, maka pembahasan akan dilanjutkan dengan tahap pembicaraan di komisi terkait, yaitu Komisi I.
Selanjutnya pimpinan rapat menginformasikan, bahwa pimpinan pembahasan terhadap Ranperda SPBE telah disepakati oleh Komisi I diketuai Dr. Ir. H. Indra Catri, MSP, Dt. Malako Nan Putiah, Wakil Ketua Sawal, SH, Dt. Putiah dan Sekretaris Hj. Aida, SH.
Tim pembahasan Ranperda SPBE nantinya akan ditetapkan dengan Surat Keputusan Pimpinan DPRD. Untuk itu, pimpinan rapat mengharapkan Komisi I dapat menyusun rencana kegiatan pembahasan sesuai dengan alokasi waktu yang telah ditetapkan dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus), sehingga ranperda dari pemerintah daerah tersebut dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).
Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Panitia Khusus Pembahasan Ranperda RTRW 2025-2045
Pada kesempatan itu pimpinan rapat paripurna mengumumkan Keputusan Pimpinan DPRD Nomor : 01/Kep-Pimp/2025 tentang Penetapan Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Panitia Khusus Pembahasan Ranperda RTRW Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 tanggal 25 Februari 2025
Ketua yakni Zulkenedi Said, S. Sos, SH, M.Si, MM, MH. M.AP, Wakil Ketua Very Mulyadi, SH, dan Sekretaris Erik Hamdani, SE Dt. Ambasa. (mz)
0 comments:
Post a Comment