25 February 2025

DPRD Sumbar Bentuk Panitia Khusus Pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah 2025-2045



PADANG, (GemaMedianet.com) | DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar dua agenda rapat paripurna di ruang rapat utama gedung DPRD setempat, Selasa (25/2/2025).

Usai dengan agenda pertama, yakni penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dilanjutkan dengan agenda kedua tentang Pembentukan Panitia Khusus Pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah 2025-2045.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar M Iqra Cissa didampingi Wakil Ketua DPRD, Evi Yandri Rajo Budiman dan Ketua DPRD Sumbar Muhidi.

Wakil Ketua DPRD Sumbar M Iqra Cissa menyampaikan, agenda tentang Pembentukan Panitia Khusus Pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah 2025-2045 itu sesuai dengan keputusan Rapat Badan Musyawarah pada 24 Februari 2025 yang menyepakati pembahasan terhadap Ranperda RTRW 2025-2045 dilakukan oleh panitia khusus (pansus).

Dikatakannya, Pimpinan DPRD melalui surat Nomor : 162/271/Persid-2025 tanggal 24 Februari 2025 telah meminta kepada masing-masing fraksi untuk dapat menugaskan anggota fraksinya secara proporsional sebagaimana yang diatur dalam Tata Tertib.  

"Sesuai dengan usulan masing-masing Fraksi, telah disiapkan konsep Keputusan DPRD tentang Pembentukan dan Penetapan Keanggotaan Panitia Khusus Pembahasan tersebut," ujarnya meminta kepada Pj Sekretaris DPRD Maifrizon untuk membacakan konsep Keputusan DPRD dimaksud.   

Selanjutnya, selaku pimpinan rapat paripurna M Iqra Cissa menanyakan kepada para anggota DPRD yang berhadir, apakah dapat menyetujui konsep Keputusan DPRD tentang Pembentukan dan Penetapan Panitia Khusus Pembahasan Ranperda tentang RTRW 2025-2045, untuk dtetapkan menjadi Keputusan DPRD.

Secara umum para anggota DPRD menyetujui konsep keputusan DPRD tersebut untuk ditetapkan menjadi Keputusan DPRD. Dengan demikian konsep Keputusan DPRD itu diberi Nomor : 2/SB/2025 tentang Pembentukan dan Penetapan Keanggotaan Panitia Khusus Pembahasan Ranperda RTRW 2025-2045.

Dia menekankan, sesuai ketentuan Pasal 109 point (5) Tata Tertib DPRD Sumbar, maka Pimpinan Panitia Khusus yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris dipilih dari dan oleh Anggota Panitia Khusus dan ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan DPRD.

"Untuk pemilihan Pimpinan Panitia Khusus kita serahkan nanti kepada Anggota Panitia Khusus yang telah ditetapkan dan diumumkan nanti pada Rapat Paripurna yang akan datang," pungkasnya. (mz)

0 comments:

Post a Comment

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

HJP Sumatera Barat

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Blog Archive