14 January 2025

DPRD Sumbar Setujui Ranperda Pengelolaan Sampah Ditetapkan Menjadi Perda



PADANG, (GemaMedianet.com) | DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pengelolaan sampah untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda), Selasa (14/1/2025).

Rapat yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Sumbar Muhidi itu dihadiri para pimpinan fraksi, komisi dan anggota DPRD Sumbar beserta gubernur Mahyeldi dan jajaran kepala OPD di lingkungan Pemprov Sumbar.

Mengawali sambutannya Ketua DPRD Muhidi mengucapkan terima kasih atas rampungnya pembahasan ranperda tentang pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh Komisi IV DPRD Sumbar.

Sesuai ketentuan berlaku sebelum ditetapkan menjadi perda, ranperda dimaksud disampaikan dalam rapat paripurna, ujarnya.

Selanjutnya ketua DPRD meminta Komisi IV untuk menyampaikan laporan pembahasannya terhadap ranperda tentang pengelolaan sampah.

Usai penyampaian laporan hasil pembahasan melalui juru bicara Komisi IV, dilanjutkan dengan penyampaian konsep keputusan DPRD Sumbar tentang persetujuan terhadap ranperda pengelolaan sampah ditetapkan menjadi perda oleh Sekretaris DPRD Sumbar.

Terhadap penyampaian dimaksud, Ketua DPRD Muhidi sesuai dengan tata tertib DPRD yang berlaku menanyakan pendapat para anggota DPRD apakah dapat menyetujui konsep tersebut. Secara umum para anggota DPRD memberikan jawaban setuju.

Paripurna pengambilan keputusan terhadap ranperda tersebut kemudian diakhiri dengan penandatanganan nota kesepahaman bersama oleh pimpinan DPRD Sumbar dan gubernur terkait perda dimaksud.

Agenda dilanjutkan dengan rapat paripurna pengumuman penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Terpilih masa jabatan 2025-2030. 

"DPRD memiliki tugas dan wewenang mengusulkan pemberhentian gubenur-wagub serta mengusulkan gubernur-wagub baru pada presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Tugas ini sesuai dengan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016, dan UU Nomor 23 Tahun 2014," terangnya.
(mz)

0 comments:

Post a Comment

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Blog Archive