PASAMAN, (GemaMedianet.com) | Ketua DPRD Kabupaten Pasaman, Nelfri Asfandi bersama Bupati Pasaman, Sabar AS, menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2024.
Acara yang berlangsung di Kantor BPK Sumbar, Selasa (31/12/2024) ini menjadi momen penting dalam upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Penyerahan LHP dilakukan langsung oleh Kepala BPK Sumbar, Sudarminto Eko Putra, yang mencakup pemeriksaan tujuan tertentu dan kinerja semester II tahun 2024.
Ketua DPRD Pasaman, Nelfri Asfandi menegaskan, laporan tersebut menjadi tolak ukur bagi pengelolaan keuangan yang lebih baik.
“LHP ini sangat penting bagi pengguna anggaran sebagai pedoman dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel, transparan, efektif, dan efisien,” ujar Nelfri Asfandi
Ia juga menyampaikan, apresiasi kepada BPK Sumbar atas kontribusi, dukungan, serta koreksi yang diberikan. Menurutnya, pemeriksaan intensif yang dilakukan BPK menjadi salah satu cara untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah dapat mendukung percepatan pembangunan.
“Kami di DPRD akan terus mendorong Pemerintah Kabupaten Pasaman untuk menjaga akuntabilitas, terutama dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
DPRD bersama Pemkab Pasaman berkomitmen untuk segera mencermati LHP BPK RI guna memastikan tindak lanjut yang mampu meningkatkan kinerja pemerintah daerah serta memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Nelfri Asfandi juga berharap kerjasama dengan BPK Sumbar dapat terus ditingkatkan.
“Kerjasama yang telah terjalin dengan baik ini harus kita lanjutkan demi perbaikan tata kelola keuangan daerah di masa mendatang,” tutupnya.
Momentum ini mencerminkan komitmen Ketua DPRD Pasaman, Nelfri Asfandi, dalam memperkuat akuntabilitas keuangan serta mendorong pembangunan daerah yang berorientasi pada kepentingan masyarakat luas. (Rizky)
0 comments:
Post a Comment