19 Juli 2024

Sekwan DPRD Sumbar Terima Kunjungan Komisi III DPRD Kalimantan Tengah


PADANG, (GemaMedianet.com| Sekretaris DPRD (Sekwan) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Raflis menerima kunjungan kerja komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Tengah. Kunjungan itu dalam rangka membahas peran DPRD dalam mendorong sektor pariwisata dan sumber daya manusia serta mendongkrak kunjungan wisata.

Ketua BK DPRD Sumbar Terima Kunjungan BK DPRD Sulawesi Tenggara




PADANG, (GemaMedianet.com| Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Sumatera Barat, Muzli M Nur menerima kunjungan BK DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Kamis (18/7/2024).

Wakapolda Sumbar Buka Pelatihan Walpri VIP Untuk Pilkada Serentak 2024




PADANG, (GemaMedianet.com) I Polda Sumatera Barat (Sumbar) mengadakan pelatihan pengawalan VIP (Walpri) bakal Calon Walikota, Wakil Walikota dan Bupati serta Wakil Bupati dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024.

Sambut Kunjungan Komisi I DPRD Agam, DPRD Sumbar Dorong Proses DOB



PADANG, (GemaMedianet.com|Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Rafdinal menerima kunjungan Kerja Komisi I DPRD Kabupaten Agam di ruang bawah Masjid Asy- Syura DPRD Provinsi Sumbar, Jumat, (19/7/2024).

Mario Syah Johan Minta Disdik Sumbar Carikan Solusi Semua Permasalahan PPDB


PADANG, (GemaMedianet.com) I Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Mario Syah Johan meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar untuk bijak dalam menyikapi semua permasalahan dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) Tahun 2024.

Forum Komunikasi Jurnalis Piaman Dukung Penyidik Terapkan Hukuman Potong Alat Vital Pemerkosa Anak Kandung


PADANG, (GemaMedianet.com) I Heboh, perbuatannya mencoreng kampung, dunia pun sinis melihat kebiadaban ayah kandung memperkosa dan bersetubuh berulang kali dengan anak kandungnya hingga melahirkan.

Wartawan asal piaman (Padang Pariaman dan Pariaman) menamakan diri Forum Komunikasi Jurnalis Piaman, mendesak penyidik kepolisian dan penuntut kejaksaan untuk menjerat hukuman maksimal, yaitu potong alat vital atau dengan cara lain kepada tersangka kekerasan seksual terhadap anak.

"Perbuatan apak rutiang itu (tersangka) sangat mencoreng keharuman nama Piaman di dunia. Untuk itu kami mendukung kepolisian dan kejaksaan menerapkan hukuman kebiri kimia kepada apak rutiang itu," ujar dedengkot Forum Komunikasi Jurnalis Piaman yang dikenal sebagai wartawan aliran keras Sumbar Novrianto Ucokz ba'da Jum'at (19/7/2024) di Padang.

Dari literasi hukum kata Ucok,  tindakan kebiri kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama dua tahun, dan dilakukan melalui tiga tahapan yaitu penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan. Tindakan dilakukan dengan cara pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi.

“Penilaian klinis sebagaimana dimaksud meliputi wawancara klinis dan psikiatri; pemeriksaan fisik; dan pemeriksaan penunjang,” bunyi Pasal 7 ayat (2).

"Tapi baiknya kalau bisa potong saja alat kelamin tersangka itu," kata Ucok geram

Penilaian klinis dimulai paling lambat tujuh hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan, dan  hasilnya akan disampaikan dalam bentuk kesimpulan untuk memastikan pelaku persetubuhan layak atau tidak layak untuk dikenakan tindakan kebiri kimia.

Kesimpulan ini disampaikan pada jaksa paling lambat 14 hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan dari jaksa.

“Pelaksanaan tindakan kebiri kimia dilakukan setelah kesimpulan sebagaimana dimaksud menyatakan pelaku persetubuhan layak untuk dikenakan tindakan kebiri kimia,” tertuang dalam Pasal 9 huruf a Undang Undang Perlindungan Anak.

Dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari kerja sejak diterimanya kesimpulan, jaksa memerintahkan dokter untuk melaksanakan tindakan kebiri kimia.

Tindakan ini dilaksanakan di rumah sakit milik pemerintah, atau rumah sakit daerah yang ditunjuk.

Dalam Pasal 10 ayat (1) disebutkan, bila kesimpulan menyatakan pelaku tidak layak untuk dikenakan tindakan kebiri kimia, maka pelaksanaan tindakan ditunda paling lama enam bulan.

“Selama masa penundaan sebagaimana dimaksud dilakukan penilaian klinis ulang dan kesimpulan ulang untuk memastikan layak atau tidak layak dikenakan tindakan kebiri kimia,” bunyi Pasal 10 ayat (2).

Jika masih disimpulkan pelaku persetubuhan tidak layak, maka jaksa memberitahukan secara tertulis kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama dengan melampirkan hasil penilaian klinis ulang dan kesimpulan ulang.

Selain itu, Hukum Indonesia kata Ucok juga beri ruang melakukan tindakan Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik.

"Tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dikenakan kepada pelaku persetubuhan dan perbuatan cabul. Alat pendeteksi dapat berupa gelang elektronik atau lainnya yang sejenis. Tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik kepada pelaku sebagaimana dimaksud diberikan paling lama 2 (dua) tahun,” bunyi Pasal 14 ayat (3)," ujar Novrianto asli Sunua Padang Pariaman mengutip pasal UU Perlindungan Anak.

Untuk pemasangan alat pendeteksi elektronik, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum menyampaikan surat pemberitahuan kepada jaksa, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial paling lama satu bulan sebelum pelaku kekerasan seksual terhadap anak selesai menjalani pidana pokok.

Pemasangan dilakukan segera setelah pelaku menjalani pidana pokoknya.

“Pemasangan alat pendeteksi elektronik dilakukan atas perintah jaksa dengan memerintahkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum bekerja sama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan,” bunyi Pasal 16 huruf e.

Sementara, pelepasan alat pendeteksi juga dilakukan oleh kementerian yang sama atas perintah jaksa.

"Sanksi kebiri ini diberikan sebagai bentuk tindakan kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak, di samping pengenaan sanksi pidana penjara dan denda, yang diatur dalam Pasal 81 Perpu 1/2016," ujar Ucok.

Sementara informasi didapat Ucok, Kapolres Padang Pariaman menegaskan menjerat tersangka pemerkosa berulang kepada anak kandung itu dengan Pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 serta juncto Pasal 76 ternyata Perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Segera Bentuk KPAI Sumbar !!!

Sedangkan Ketua Jaringan Pemred Sumbar yang juga orang Piaman Adrian Tuswandi mengatakan, kejadian kekerasan seksual kepada anak sudah berulang terjadi.

"Mestinya semua kasus kekerasan pada anak psikis maupun psikologis seperti kekerasan seksual, jadi pintu masuk Pemprov Sumbar dan DPRD Sumbar untuk membentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sumatera Barat, koo tidak juga ada KPAI Sumbar, sudah banyak pihak mendesak dibentuk lembaga yang diperintahkan oleh UU Perlindungan Anak, atau biar pelaku pedofil anak berkeliaran terus dan anak Sumbar nanar menatap masa depannya ke depan," ujar Toaik biasa Ketua JPS ini disapa banyak kalangan di Sumbar. (pr)

Ratusan Siswa di Kota Padang Dibekali Edukasi Merawat Gigi dan Mulut


PADANG, (GemaMedianet.com) I Ratusan siswa-siswi Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Adzkia 1 Padang dibekali edukasi cara merawat gigi dan mulut. Kegiatan tersebut merupakan dalam rangka World Oral Health Day (WOHD) yang diinisiasi Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) cabang Kota Padang.

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Pasang Iklan Anda Di Sini

   

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog