29 December 2024

DPRD Padang Tutup Masa Sidang I Tahun 2024 dan Buka Masa Sidang II Tahun 2025



PADANG, (GemaMedianet.com) | DPRD Kota Padang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Tutup Masa Sidang I Tahun 2024 dan Buka Masa Sidang II Tahun 2025 di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD setempat, Jumat (27/12/2024).

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Padang Muharlion itu turut dihadiri Penjabat (Pj) Wali Kota Padang Andree Algamar, Pj Sekda Yosefriawan, Anggota DPRD Kota Padang, para asisten, Kepala OPD dan unsur terkait lainnya.

Dalam rapat paripurna tersebut dilaksanakan, yakni penyerahan hasil laporan kunjungan kerja komisi-komisi DPRD Kota Padang pada Masa Sidang I Tahun 2024. Kemudian penyerahan laporan hasil reses Masa Sidang I DPRD Kota Padang Tahun 2024  serta melewakan jadwal kedewanan Masa Sidang II Tahun 2025.

Andree menerangkan, sampai dengan saat ini telah menetapkan beberapa peraturan daerah diantaranya pajak daerah dan retribusi daerah, pengendalian dan penanggulangan rabies, pemberdayaan usaha mikro, perubahan atas peraturan daerah nomor 10 tahun 2017 tentang pengelolaan barang milik daerah, penyelenggaraan ketahanan keluarga.

"Kemudian pengelolaan keuangan daerah, pencabutan peraturan daerah Kota Padang nomor 9 tahun 2017 tentang lembaga kemasyarakatan kelurahan, pertanggungjawaban APBD tahun 2023, perubahan APBD tahun anggaran 2024, APBD tahun anggaran 2025," sebutnya.

Ia menjelaskan, satu ranperda yang telah  disetujui bersama namun belum bisa ditetapkan yaitu Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah tahun 2025-2045 dikarenakan masih dalam proses menunggu persetujuan dari Menteri Dalam Negeri. Kemudian Dua Ranperda yang telah disetujui dan sepakati bersama yaitu ketentraman dan ketertiban umum dan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika dalam tahap permohonan persetujuan penandatanganan dari Menteri Dalam Negeri.

"Selanjutnya beberapa Ranperda yang telah kita rencanakan dan tetapkan dalam keputusan DPRD Kota Padang nomor 32 tahun 2024 tentang program pembentukan peraturan daerah tahun 2025 diharapkan dapat  dibahas sesegera mungkin agar dapat  ditetapkan menjadi peraturan daerah," jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion juga turut menyampaikan bahwa dalam masa sidang pertama dalam periode 2024-2029 ini semua agenda memenuhi target. 

“Sesuai target kita, karna semua agenda-agenda sesuai jadwal. Seperti APBD perubahan, itu per 30 September sudah kita ketuk palu sebelum 30 September dan itu alhamdulillah sudah berakhir. Kemudian APBD Murni 2025 sesuai jadwal itu harus selesai pada tanggal 30 November, kita menyelesaikan pada tanggal 23 November lebih dahulu. Bahkan hasil evaluasi gubernur sudah kita bahas juga.” ujarnya. (d)

0 comments:

Post a Comment

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Pengumuman KPU Pesisir Selatan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Blog Archive