PADANG, (GemaMedianet.com) | Tak terima hak-haknya dikebiri, puluhan buruh Pelabuhan Teluk Bayur (Eks Anggota Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat atau Koperbam) mengadukan nasibnya ke DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Mereka melakukan audiensi dan diterima kehadirannya oleh Pimpinan DPRD Sumbar. Dalam hal ini oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar Muhammad Iqra Chissa Putra didampingi tiga Anggota DPRD Sumbar Indra Dt Rajo Lelo, Novrizon dan Mukhlis Yusuf Abit.
Kedatangan rombongan buruh yang dipimpin Ketua Kopemar Zulhan bersama Sekretaris Irwan, Bendahara Paiman didampingi Pengacara Kondang Dr Sukhairizal itu diterima di Ruang Khusus 1 Gedung DPRD setempat, Selasa (12/11/2024).
D kesempatan itu menyampaikan selamat datang kepada para buruh Eks Anggota Koperbam yang ingin menyampaikan aspirasi terkait persoalan hak-hak buruh di Pelabuhan Teluk Bayur.
"Selamat datang dan terima kasih kepada para buruh yang memilih DPRD Sumbar untuk menyampaikan aspirasi terkait persoalan hak-hak buruh di Koperbam Teluk Bayur," ujar Muhammad Iqra.
Sementara Irwan di kesempatan itu mengungkapkan kekecewaannya atas sikap dari pengurus Koperbam yang tak kunjung menyelesaikan hak-hak buruh, baik karena berhenti atas permintaan sendiri maupun diberhentikan.
"Kami ada 84 orang buruh yang tak kunjung diselesaikan hak-haknya. Kendati persoalan ini sudah berlarut-larut, namun sepertinya tak ada niat para pengurus menyelesaikannya. Buktinya, di luar buruh yang 84 orang ini, ternyata pengurus membayarkan hak-hak mereka sebesar Rp25 Juta per orang," ujarnya melanjutkan keterangan dari Paiman sebelumnya.
Melihat kondisi yang ada, para buruh menilai pihak Koperbam telah gagal bayar terhadap hak-hak mereka. Semestinya pemerintah setempat melalui dinas terkait turut memberikan perhatian optimal terhadap kasus gagal bayar yang mendera hak-hak 84 buruh eks Koperbam di Pelabuhan Teluk Bayur.
"Hingga kini sudah banyak upaya telah kami lakukan, namun tak kunjung menemui titik terang. Jika Koperbam tak mampu memenuhi hak-hak kami sesuai kesepakatan sebagai anggota, apakah DPRD Sumbar dapat menilai Koperbam gagal bayar? Kemudian sebagai koperasi yang gagal bayar ini apakah Koperbam itu dapat dibekukan ? Karena kenyataannya mereka tak mampu memenuhi kewajiban dan menipu hak-hak terhadap anggotanya," ujar Irwan.
Senada, Zulhan menyebut, kedatangan para buruh eks Koperbam yang saat ini tergabung pada Koperasi Jasa Maritim (Kopemar) sebuah jenis Koperasi TKBM di Pelabuhan Teluk Bayur ini merupakan bentuk solidaritas dari buruh yang pernah tergabung di Koperbam.
"Saya sendiri sudah menerima uang tali asih sebagai hak-hak saya sebagai eks anggota Koperbam sebesar Rp25 Juta. Karena memang sudah ada kesepakatan bersama bagi anggota yang mundur atau berhenti mendapatkan uang tali asih sebesar Rp25 Juta dari Koperbam. Namun setelah saya uang tali asih ini sepertinya mangkrak," ujar Zulhan.
Oleh karena itu kedatangan para buruh ke DPRD Sumbar ini juga menumbuhkan harapan agar nasib para buruh yang sebelumnya sudah bekerja puluhan tahun di Koperbam ini dapat diberikan tali asih sebagai bagian dari hak-haknya, ujar Zulhan menambahkan.
Terakhir, Pengacara Sukhairizal menyebutkan, kasus yang menimpa 84 buruh eks Koperbam ini sudah dilaporkan ke Polda Sumbar.
"Kasus itu sudah bergulir di Polda Sumbar sejak 21 September 2023 lalu, namun hingga kini belum ada titik," terangnya.
Sekaitan itu Sukhairizal meminta hak-hak buruh itu segera dibayarkan dengan mendorong DPRD Sumbar menggunakan kewenangannya.
"Dengan kedatangan kami ini kiranya ada solusi, ada harapan baru dari DPRD Sumbar terhadap nasib 84 buruh eks Koperbam," ungkapnya.
Harapannya tentu bisa dituntaskan dalam waktu dekat, ujar Sukhairizal mengakhiri.
Terkait hal itu, Anggota DPRD Sumbar Indra Dt Rajo Lelo menyambut baik seluruh aspirasi yang disampaikan oleh para buruh eks Koperbam.
"Apa yang menjadi aspirasi bapak-bapak hari ini akan kita tampung seluruhnya. Jika berkaitan dengan dinas terkait, tentu kita akan kita koordinasikan. Begitu juga dengan persoalan hukumnya," tuturnya.
(mz)
0 comments:
Posting Komentar