PADANG, (GemaMedianet.com) | Kabid Humas Polda Sumbar Kombes. Pol. Dwi Sulistyawan bersama Dirkrimum dan Kabid Propam Polda Sumbar melaksanakan Konferensi Pers terkait update penanganan kasus penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solsel AKP Ryanto Ulil Anshar (34).
Konferensi Pers yang diikuti awak media ini dilaksanakan di Lantai 1 Lobi Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024).
Di kesempatan itu, Dirkrimum Polda Sumbar Kombes Pol. Andry Kurniawan mengatakan, Tanggal 22 November 2024 pihaknya menerima laporan terkait kejadian penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solsel AKP Ryanto Ulil Anshar oleh Kabag Ops Dadang Iskandar (57).
Selanjutnya, tim gabungan yang dibentuk langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP. Bersamaan dengan itu juga telah memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti, serta melakukan gelar perkara. Hasil visum juga sudah didapatkan, sehingga pelaku DI (57) ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana tersebut.
Kombes Pol. Andry Kurniawan melanjutkan, berdasarkan bukti yang cukup kemudian dilakukan penahanan terhadap tersangka, dan penyidik menjerat dengan pasal berlapis, pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 subsider KUHP Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
“Untuk pemeriksaan tetap berlanjut dan akan melakukan pendalaman serta pemeriksaan terhadap ahli lainnya untuk memperkuat pembuktian terhadap peristiwa ini,” kata Dirkrimum
Dia mengatakan, terkait dengan motif yang mendasari tindakan pelaku, menurut hasil pemeriksaan adalah perasaan tidak senang karena rekan pelaku dikenai penegakan hukum oleh korban.
"Sekaitan itu pula pemeriksaan terhadap ini akan terus dilakukan pendalaman lebih lanjut," tukasnya.
Sementara itu, dalam hal penetapan kode etik, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes. Pol. Dwi Sulistyawan menyampaikan, terduga pelanggar yaitu AKP Dadang Iskandar sedang dalam pemeriksaan oleh Propam Polda Sumbar.
Dia juga menegaskan, hingga saat ini pasal yang disangkakan, yakni Pasal 13 ayat (1) PP No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf B juncto Pasal 8 huruf C angka 1 juncto Pasal 13 huruf M Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Tentunya, pemeriksaan ini masih terus berlanjut sesuai janji bapak Kapolda Sumbar maksimal 7 hari apabila pemeriksaan selesai langsung dilakukan sidang Kode Etik, dan untuk penanganan kasus ini bisa secara bersamaan dari Ditkrimum Polda Sumbar maupun dari Bid Propam Polda Sumbar,” terang Dwi.
Untuk ancaman maksimal Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada yang diduga pelanggar, yakni Kabag Ops Polres Solsel.
Kabid humas juga menyampaikan, terkait klarifikasi berita yang sudah beredar, bahwa pelaku penembakan mengalami gangguan mental itu adalah tidak benar.
“Sampai saat ini tidak ada pelaku mengalami gangguan mental. Bahkan, sampai siang ini kondisi pelaku dalam keadaan sehat dan baik baik saja. Dia masih terus dilakukan pemeriksaan, dan masih bisa dihadirkan pada saat ini,” ulasnya.
Kabid humas melanjutkan, saat pelaku menyerahkan diri, pelaku langsung dilakukan pemeriksaan urine dan hasilnya negatif narkoba.
“Hari ini sudah dilakukan lagi tes terkait penggunaan narkoba, yaitu uji sampel rambut dan darah. Kita masih tindak lanjuti terkait dengan penyalahgunaan narkoba, kalau ada,” ucap Dwi.
Kapolri Anugerahi Kenaikan Pangkat Anumerta
Kombes Dwi juga menginformasikan, bahwa Kapolri sudah menganugerahkan kenaikan pangkat Anumerta kepada korban.
"Bapak Kapolri telah memberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat Anumerta kepada korban, yakni Kasat Reskrim Polres Solsel. Saat ini AKP. Ryanto Ulil Anshar mendapat pangkat Anumerta menjadi Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar," tutupnya. (*)
0 comments:
Posting Komentar