PADANG, (GemaMedianet.com) | Kendati sejumlah proyek pembangunan yang didanai APBD maupun APBN sering kali menjadi sorotan oleh berbagai media cetak dan online, karena diduga tak transparan dalam pelaksanaannya.
Kurangnya kepedulian itu menunjukkan masih kuatnya arogansi dibanding sisi keterbukaan terhadap proyek yang notabenenya didanai dari uang rakyat ini. Mirisnya, hal itu sepertinya terkesan kurang pengawasan dari dinas terkait.
Seperti kali ini, hal itu kembali ditemukan pada proyek pembangunan trotoar yang diduga tak bertuan, di kawasan Jalan Situjuh Jati Baru Kecamatan Padang Timur Kota Padang, Senin (25/11/2024).
Pantauan media ini, kondisi proyek yang berada di kawasan jalur cukup padat ini tak urung membuat kontraktor pelaksana untuk proaktif memasang plang proyek.
Bahkan, kondisi itu mengisyaratkan bahwa pengelola anggaran tak peduli terhadap keterbukaan informasi yang ingin diakses masyarakat sesuai yang diamanatkan oleh Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Sementara menurut beberapa warga yang tidak ingin disebutkan namanya, mengaku hingga saat ini tidak melihat ada plang proyek di lokasi tersebut.
"Sehingga tidak ketahui apa dan bagaimana proyek yang telah dimulai sejak Kamis lalu ini," ujar mereka.
Ketika hal itu ditanyakan ke beberapa pekerja, mereka mengakui jika kegiatan proyek tersebut sudah lima hari yang lalu dimulai. Namun tentang plang nama, mereka mengaku tidak tahu.
"Kita tidak tahu tentang papan plang nama proyek, karena kita hanya pekerja,” ujarnya.
Menyikapi proyek pemerintah yang tidak transparan atau terkesan ditutup-tutupi tersebut, Dharma ST, salah seorang pengamat ke-PU-an ini menyebutkan, proyek pemerintah yang tidak memasang papan nama informasi bukan hanya melanggar Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), tetapi juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 tahun 2012 tentang kewajiban memasang papan nama pada proyek yang bersumber dari dana pemerintah.
Salah satu peraturan yang diterapkan adalah ”Wajib” pemasangan papan proyek tersebut, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran.
Aturan tersebut sudah jelas disebutkan tertera dalam UU Nomor 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Papan Informasi pada setiap kegiatan proyek pemerintah yang berasal dari anggaran APBD maupun APBN itu wajib untuk dipasang. Sebab dalam papan informasi tertulis nomor kontrak, nama perusahaannya, serta batas waktu pelaksanaan.
Dalam uraian pekerjaan juga tentunya tertulis, agar pemasangan papan nama di area proyek, dan harus ditempatkan di tempat yang strategis, mudah diketahui masyarakat/publik.
Jika pihak rekanan pelaksana sengaja tidak mau memasang papan plang informasi, berarti pihak pelaksana sengaja menyembunyikan, dan patut diduga akan membohongi masyarakat, jelasnya.
Tak hanya itu, sejumlah pekerja di lokasi juga terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD). dari berbagai komponen, seperti Alat Pelindung Kepala, Alat Pelindung Mata, Alat Pelindung Telinga, Alat Pelindung Pernafasan, Alat Pelindung Tangan, Pakaian Pelindung, dan Alat Pelindung Kaki, sejatinya juga telah bertentangan dengan Ketentuan Pengendalian Risiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Tidak adanya APD yang dipakai para pekerja ini terindikasi telah melanggar Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia, Nomor Per.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri. Serta melanggar Undang Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Ketika hal itu dicoba dikonfirmasikan kepada Kepala Dinas PUPR Kota Padang melalui Kabid Binamarga Ihsanul Rizki, yang bersangkutan tidak merespon. Bahkan hingga berita ini diturunkan, tidak ada jawaban dari sang kabid.
Terkait keberadaan proyek tersebut media ini masih terus mengumpulkan data-data, dan berupaya konfirmasi ke pihak terkait lainnya. (mz)
0 comments:
Posting Komentar