SOLSEL, (GemaMedianet.com) | Ratusan warga Solok Selatan mengungkapkan kegembiraannya dengan menggendong Muzni Zakaria, usai pembacaan putusan sidang kasus dugaan pelanggaran kampanye oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru Solok. Dalam amar putusannya, hakim hanya menjatuhkan vonis membayar denda.
Dalam Putusan Nomor 164/Pid.Sus/2024/PN Kbr tersebut, Mantan Bupati Solok Selatan dua periode ini hanya dihukum membayar denda Rp1.000.000. Jika tidak membayar denda tersebut, dikenakan pidana kurungan selama satu bulan.
Putusan itu dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Solok, dengan Hakim Ketua Yesi Akhista dan Hakim Anggota Andi Ramawan Fauzi Putra Aldi Naradwipa Simamora.
Hukuman yang diterima Muzni Zakaria jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan, yang menuntut Muzni Zakaria dengan hukuman kurungan 6 bulan penjara.
Seperti diketahui, Muzni Zakaria didakwa telah melakukan pelanggaran kampanye di rumah ibadah, tepatnya di Mesjid Nurul Huda Mudiak Lolo Timur Nagari Sako Pasir Talang Kecamatan Sungai Pagu.
“Kenapa hakim memutus beliau dengan hukuman ringan, karena saksi dan bukti yang dihadirkan saat persidangan lemah,” kata Kuasa Hukum Muzni Zakaria, Mahdiyal Hasan,Fajar Martha, Abadi Putra Berlian Sinaga, Misral dan Rahmat Aldi kepada media Kamis (14/11/2024).
Mahdiyal Hasan merinci, saksi pelapor bernama Yunida mengaku mendengar kultum subuh Muzni Zakaria dari rumahnya yang berjarak 600 meter dari mesjid. Kemudian kejanggalan lainnya, saksi Yunida tidak ada membawa bukti-bukti. Malahan bukti-bukti dari saksi Yunida, sudah disediakan oleh Bawaslu.
“Yunida tersebut saat kultum tidak ada dalam mesjid, juga bukan jemaah mesjid tersebut, malahan rumah dia dengan mesjid jauh. Setelah kami cek ke lokasi, suara mikrofon mesjid sayup-sayup sampai ke rumahnya,” ungkapnya.
Selanjutnya kata Mahdiyal, isi kultum dari Muzni Zakaria juga tidak menimbulkan kerugian dan menimbulkan korban. Selain itu juga Muzni Zakaria hanya memberikan kultum, bukan dalam rangka berkampanye. Terbukti, tidak ada spanduk, umbul-umbul, atau Alat Peraga Kampanye (APK) lainnya yang ada di lokasi.
Alat bukti lainnya, yakni rekaman suara Muzni Zakaria memberikan kultum. Seharusnya, kata Mahdiyal, rekaman suara itu harus ada hasil labor forensik terlebih dahulu.
“Jamaah masjid yang mendengarkan ceramah saja, tidak ada yang melapor. Itu tandanya tidak ada yang dirugikan,” ulasnya.
Pada bahagian lain, Mahdiyal mengatakan, atas putusan ini ada rasa keadilan sosial kepada masyarakat khususnya Muzni Zakaria.
”Seperti kita ketahui, sosok keluarga Muzni Zakaria tidak dipungkiri sejak dahulu sangat besar andilnya untuk daerah dan kemajuan Solok Selatan. Beliau merupakan tokoh besar Solok Selatan, kakak beliau Sabri Zakaria juga merupakan tokoh besar Solok Selatan,” imbuhnya.
Mahdiyal juga menghaturkan terimakasih kepada Hakim yang sudah netral dalam mengambil keputusan.
“Meskipun kasus ini disinyalir dipaksakan, dan unsur politis tinggi. Kita patut menduga unsur ada aktor intelektual yang bermain dalam pusaran perkara ini,” pungkasnya dilansir dari majalah intrust.com (rs)
0 comments:
Post a Comment