11 Oktober 2024

Pucuk Adat Nagari Sekaligus Ketua KAN Nagari Kapa Alman Gampo Tegaskan PT. PHP 1 Sah Secara Hukum




PASBAR, (GemaMedianet.com) | Pucuk Adat Nagari sekaligus Ketua KAN Nagari Kapa, Alman Gampo Alam, telah menegaskan bahwa legalitas PT. PHP 1 sah secara hukum. 

Ditegaskan, untuk tanah di Nagari Kapa tidak ada yang tidak bertuah, karena penguasa dan pemilik tanah Ulayat itu baik yang plasma maupun inti itu adalah masyarakat adat atau pemangku adat di bawah naungan Gampo Alam selaku pucuk adat dan Ninik mamak 4 di dalam 4 di luar.

"Tanah itu diserahkan pada tahun 1997 dengan sistem 50 persen inti, dan 50 persen plasma dari perusahaan sudah dilaksanakan semenjak tahun 2005," jelasnya. 

Gampo Alam juga menerangkan, semenjak tahun 2005 itu sebanyak 716 orang sudah mendapatkan plasma.

Ia juga mengatakan, proses hukum baik adat maupun negara sudah dilewati bersama. 

"Kami selaku pemangku adat beserta ninik mamak, pada hari ini menyampaikan agar keluar secara baik-baik dari lahan HGU PT. PHP 1, yang mereka olah itu dan mereka duduki adalah lahan inti PT. PHP 1 yang ada HGU, sebab kewajiban dari PT. PHP 1 sudah diberikan mulai dari tahun 2005," ujar Gampo Alam terkait desakan pembebasan lahan oleh PT. PHP 1.

Dia juga mengimbau, agar hukum yang berlaku dihormati. 

“Kami himbau mari kita hormati hukum yang berlaku baik hukum adat maupun hukum negara karena sudah diuji melalui pengadilan 3 kali, bahwa itu adalah hak dari perusahaan karena masih di dalam HGU PT PHP 1 sampai tahun 2034,” tutupnya.

Sementara itu Manajer PT. PHP 1 Marihot, mengatakan secara legal mereka sudah mempunyai HGU yang berlaku sampai 2034. Lokasi HGU PT. PHP 1 itu sebutnya, tidak pernah ditelantarkan atau tidak di kelola.

Dengan begitu, Marihot mengatakan tidak ada alasan sebagian kecil masyarakat Kapa menuntut HGU PT. PHP 1 dengan alasan apa pun. 

“Sebab Proses HGU-nya sesuai aturan dan peraturan,” ucapnya. (pr)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog