PADANG, (GemaMedianet.com) | Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar Desiminasi Review Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Tahun 2025-2045.
Kegiatan pengkajian ulang GDPK Sumbar 2019-2039 tersebut dibuka secara resmi oleh Plt Gubernur Sumbar diwakili Plh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Erinaldi di Rocky Hotel Padang, Rabu (16/10/2024).
Kegiatan yang berlangsung selama sehari ini menghadirkan Direktur Perencanaan Pengendalian Penduduk BKKBN Pusat DR. Munawar Asikin.
Tim ahli dari perguruan tinggi Prof. DR. Ir. Rahmat Syahni, MS, M.Sc dari Universitas Andalas sekaligus Ketua Koalisi Kependudukan Sumbar, OPD Vertikal serta OPD terkait di lingkup Provinsi Sumatera Barat, Kepala Balitbangda Kabupaten/Kota, Kepala OPD yang Membidangi Urusan Pengendalian Penduduk Se- Sumatera Barat.
Plh Sekdaprov Erinaldi di kesempatan itu atas nama Pemerintah Provinsi Sumbar mengucapkan selamat datang di Ranah Minang pada DR. Munawar Asikin, S.Si, MSE serta terima kasih dan apresiasi pada tim ahli beserta stakeholder terkait yang telah bekerja keras mengorbankan waktu dan pikiran sehingga terlaksananya Review GDPK.
"Tentunya Review GDPK diharapkan nantinya dapat menjadi pedoman dalam menyusun visi pembangunan daerah Sumbar yang madani, unggul dan berkelanjutan, yaitu meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang sehat, berpengetahuan, terampil, dan berdaya saing," ujarnya.
Erinaldi melanjutkan, review terhadap GDPK Sumbar 2019-2039 sebelumnya ini merupakan salah satu upaya menjawab tantangan pembangunan kependudukan ke depan, baik dari aspek kualitas, kuantitas, mobilitas pembangunan keluarga, maupun dari aspek administrasi kependudukan.
Beberapa tantangan yang dihadapi oleh Pemprov Sumbar, sebutnya adalah masih tingginya pertumbuhan penduduk (1,45%) dibandingkankan dengan pertumbuhan penduduk nasional (1,13%), dan angka kelahiran total (TFR) (2,37%) yang masih belum mencapai angka pertumbuhan penduduk seimbang (2,1%).
Demikian pula angka rata-rata lama sekolah yang masih rendah (9,28 tahun), Prevalensi Stunting masih tinggi (23,6 %), Tingkat Kemiskinan (5,95%) dan Angka Tingkat Pengangguran (5,94%), tambahnya.
Untuk itu Erinaldi mengajak kepala OPD terkait di lingkup provinsi dan kabupaten kota, menjadikan data tersebut sebagai pertimbangan untuk menyusun program kegiatan 20 tahun ke depan, dan untuk data yang lebih rinci dan detail akan dimuat dalam dokumen GDPK 2025-2045.
Untuk menjawab permasalahan tersebut, maka penyusunan dokumen GDPK merupakan salah satu strategi bagi pemerintah dalam mengintegrasikan pembangunan berwawasan kependudukan ke dalam sistem perencanaan pembangunan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Penyusunan GDPK merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014. Oleh sebab itu, reviu GDPK Sumbar 2025-2045 diharapkan dapat disusun menjadi sebuah dokumen jangka panjang dan landasan dalam pembangunan kependudukan bagi Pemprov Sumbar, yakni Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) maupun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sampai 20 tahun mendatang, dalam rangka menuju indonesia emas 2045”, yaitu pembangunan manusia serta penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Juga diharapkan nantinya dokumen GDPK akan menjadi referensi dalam penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) untuk Sustainable Development Goals (SGDS) pada setiap periode RPJMD.
Untuk mewujudkan harapan tersebut, tim ahli dan kepala OPD lingkup provinsi, instansI vertikal serta OPD kab/kota diharapkan ikut berkontribusi memberikan masukan dan saran bagi kesempurnaan penyusunan review GDPK Sumbar 2025-2045, dan dokumen perencanaan pembangunan kependudukan di Sumbar, pungkasnya.
Melengkapi dan Menyelaraskan GDPK Sumbar 2019-2939
Isu Bonus Demografi dan Aging Population menjadi salah satu alasan dilakukannya Review Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Sumbar 2019-2039 menjadi 2025-2045.
Selain itu, GDPK Sumbar yang sudah disusun sebelumnya belum berpedoman kepada sistimatika buku panduan GDPK 5 pilar yang dikeluarkan BKKBN tahun 2020.
"Untuk itu perlu dilakukan peninjauan kembali proyeksi yang ada, dengan menggunakan data terbaru. Sehingga diperlukan penyesuaian untuk melengkapi pembahasan yang belum termasuk dalam GDPK Sumbar 2019-2039," kata Kepala DP3AP2KB Sumbar Dr Herlin Sridiani dalam sambutannya saat mengawali kegiatan seminar hasil Review Dokumen GDPK Provinsi Sumatera Barat 2025-2045.
Dengan demikian, lanjutnya, beberapa tujuan Review GDPK Sumbar ini diantaranya untuk menyesuaikan kembali perencanaan pengendalian kuantitas penduduk yang ideal, serasi dan seimbang sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Tujuan lainnya, yakni menyesuaikan kembali arah mobilitas penduduk secara merata antar wilayah kabupaten kota di Sumbar.
Kemudian, mengupayakan keselarasan dokumen GDPK Sumbar dengan kabupaten/kota.
Selanjutnya, bertujuan mewujudkan data dan informasi kependudukan yang akurat (valid) dan dapat dipercaya serta terintegrasi melalui pengembangan sistem informasi data kependudukan.
Ditambahkannya, GDPK 2019–2039 sebelumnya telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 15 Tahun 2022 sebagai legal formalnya, maka untuk pelaksanaan ke depan dokumen GDPK 2025-2045 ini dapat dinaikkan statusnya menjadi peraturan daerah (perda), sehingga dokumen 2O tahunan ini dapat menjadi pedoman bagi pemimpin untuk masa 20 tahun berikutnya.
"Mohon dukungan dari stakeholder terkait, dan juga dukungan dari pemerintah pusat, dalam hal ini bapak Direktur Perencanaan Kependudukan BKKBN," katanya.
Kegiatan pembukaan itu dilanjutkan dengan penyerahan dokumen Desiminasi Review Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Tahun 2025-2045 kepada Plh Sekdaprov dan Direktur Perencanaan Pengendalian Penduduk BKKBN Pusat DR. Munawar Asikin.
(mz)
0 comments:
Posting Komentar