PADANG, (GemaMedianet.com) | Setelah melalui proses administrasi dan verifikasi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan Keputusan Nomor : 100.2.1.4-4188 Tahun 2024 tanggal 4 Oktober 2024, meresmikan pengangkatan Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Masa Jabatan Tahun 2024-2029.
Sesuai dengan Pasal 165 ayat (1) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, bahwa sebelum memangku jabatannya, pimpinan DPRD tersebut akan melakukan pengucapan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Tinggi Negeri Sumbar.
"Dengan telah dilakukan pengucapan sumpah/janji Pimpinan Defenitif DPRD Sumbar Masa Jabatan Tahun 2024-2029, maka berakhir pulalah tugas-tugas dan tanggungjawab kami selaku Pimpinan DPRD Sementara," kata Ketua Sementara DPRD Sumbar Irsyad Syafar saat memimpin jalannya rapat paripurna peresmian pengangkatan sumpah pimpinan DPRD Sumbar masa jabatan 2024-2029 di ruang sidang utama Gedung DPRD setempat, Rabu (9/10/2024).
Berkenaan dengan hal tersebut, dalam rangka pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan tugas-tugas Pimpinan Sementara, Irsyad Syafar melaporkan pelaksanaan tugas dan kewenangan sebagai Pimpinan DPRD sementara.
Turut hadir di kesempatan itu Plt Gubernur Sumbar diwakili Plt Asisten Pemerintahan Irwan,S.Sos, unsur Forkopimda, Sekdaprov, pimpinan OPD, tamu dan undangan lainnya.
Usai dilakukannya pengucapan sumpah/janji pimpinan DPRD tersebut dilanjutkan dengan serahterima palu sidang dari pimpinan sementara kepada pimpinan defenitif.
Dengan penyerahan itu, jalannya rapat dilanjutkan oleh pimpinan defenitif. Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menyatakan setelah pimpinan definitif terbentuk, pihaknya akan segera membentuk alat kelengkapan dewan (AKD), seperti komisi, badan anggaran, badan musyawarah, dan badan kehormatan.
“Kami berharap AKD bisa segera terbentuk, sehingga kerja sama dengan eksekutif bisa cepat dimulai,” ujar Muhidi didampingi tiga wakil ketua. DPRD Sumbar.
Paripurna tersebut kemudian diakhiri dengan penyampaian ucapan selamat kepada pimpinan defenitif DPRD Sumbar dari seluruh peserta rapat paripurna. (mz)
0 comments:
Posting Komentar