23 Oktober 2024

DPRD Sumbar Setujui Ranperda Perubahan Bentuk Badan Hukum PT Jamkrida dan Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Cagar dan Museum



PADANG, (GemaMedianet.com) | Menyusul keluarnya hasil fasilitasi dari Kemendagri terhadap dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) sebagaimana termuat dalam surat Nomor : 100.2.1.6/7470/OTDA tanggal 24 September 2024, dan surat Nomor : 100.2.1.6/7603/OTDA tanggal 27 September 2024, maka pembahasannya telah dapat dilanjutkan pada tahap pembicaraan tingkat kedua, yaitu penetapan dalam rapat paripurna,

Kedua Ranperda dimaksud, yakni Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PT. Jamkrida Sumatera Barat menjadi Jamkrida Sumatera Barat (Persero) dan Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Cagar Budaya dan Pengelolaan Museum.

"Penyempurnaan terhadap kedua ranperda telah dilakukan oleh komisi terkait, yakni Komisi III dan Komisi V DPRD Masa Jabatan Tahun 2024-2029 dengan mempedomani hasil fasilitasi dari Kemendagri tersebut," kata Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Muhidi saat memimpin jalannya rapat paripurna, Rabu (23/10/2024).

Sesuai dengan agenda pada tahap pembicaraan tingkat kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (3) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, selanjutnya Komisi III dan komisi V sebagai komisi terkait menyampaikan laporan hasil pembahasannya.

Apa yang disampaikan ketua atau juru bicara Komisi III dan Komisi V 
terhadap Ranperda Perubahan Bentuk Badan Hukum PT. Jamkrida dan Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah, Cagar Budaya dan Pengelolaan Museum itu secara umum dapat disetujui oleh anggota DPRD yang berhadir. 

"Terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Komisi III dan Komisi V DPRD Masa Jabatan Tahun 2014-2024, dan Komisi III dan Komisi V DPRD Masa Jabatan Tahun 2024-2029 yang telah merampungkan tugasnya melakukan pembahasan terhadap kedua ranperda," ujar Muhidi.

Sesuai dengan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, hasil pembahasan tersebut ditetapkan dengan Keputusan DPRD.

"Dapat kami informasikan bahwa Keputusan DPRD dimaksud diberikan Nomor : 24/SB/2024 tentang Persetujuan DPRD Sumbar terhadap Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PT. Jamkrida Sumatera Barat menjadi Jamkrida Sumatera Barat (Persero) untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Kedua, Nomor : 25/SB/2024 tentang Persetujuan DPRD Sumbar terhadap Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Cagar Budaya dan Pengelolaan Museum untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah," ucapnya.

Dengan telah ditetapkannya Keputusan DPRD tentang Persetujuan DPRD terhadap dua Ranperda tersebut, maka acara dilanjutkan dengan penandatangan kesepakatan bersama Gubernur dan DPRD.

Paripurna selanjutnya diakhiri dengan  penyampaian sambutan/pendapat akhir Plt Gubernur yang diwakili Plh Sekdaprov terhadap kedua Ranperda.

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog