PADANG, (GemaMedianet.com) | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang menggelar rapat koordinasi pelaksanaan kampanye pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang tahun 2024, Kamis (19/9/2024).
Rapat yang diadakan di salah satu hotel Kota Padang itu merupakan bagian dari menyampaikan regulasi terkait dengan kampanye dan pelaporan dana kampanye.
Dalam rapat koordinasi ini dihadiri para anggota KPU, LLDIKTI, KPID, Polresta, Kodim, Kejari, Kesbangpol, Bappeda, Diskominfo, Dinas Perhubungan, Bawaslu, Satpol PP, Gas Wil Binda, Pimpinan Partai Politik Pengusul Pasangan Calon, serta LO dan Admin Sikadeka Pasangan Calon.
Sebagaimana dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang undang.
Ketua KPU Kota Padang, Dorri Putra, menerangkan pentingnya mematuhi setiap tahapan kampanye sesuai dengan Undang Undang Pilkada. Tahapan perhitungan suara yang di laksanakan pada tanggal 27 September mendatang.
“Tahapan yang sedang berlangsung sekarang, yaitu tahapan pencalonan dimana pencalonan ini kita akan menetapkan bakal pasang calon menjadi pasangan calon di tanggal 22 September 2024. Kemudian, setelah satu hari penetapan kita akan melakukan pengundian urut dan tiga hari setelah penetapan kita akan memasuki tahap kampanye,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pihak yang dilarang untuk memberikan sumbangan dana kampanye seperti BUMN, negara asing ataupun pihak yang tidak diketahui indentitasnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU Kota Padang, Asep Kusnandi turut memberikan arahan terkait ketentuan mengenai kampanye dan dana kampanye. Hal ini meliputi tahapan dan jadwal pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
“Penyampaian dana kampanye harus dimulai dengan pembukaan rekening bakal pasangan calon, kemudian laporan awal dana kampanye (LADK) yang wajib dilakukan bapaslon,” paparnya.
Selain itu, negara juga memfasilitasi biaya kampanye seperti debat publik pasangan calon selama dua kali masa kampanye, dan pemasangan dana kampanye dari iklan media massa cetak dan elektronik. (d)
0 comments:
Post a Comment