PADANG, (GemaMedianet.com)|DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat paripurna penutupan masa persidangan ketiga Tahun 2023/2024, sekaligus sidang paripurna terakhir bagi anggota DPRD Sumbar periode 2019-2024.
Pasalnya, pada Rabu (28/8) akan dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Anggota DPRD Sumbar Periode 2024-2029.
Rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sumbar, Supardi dan didampingi Wakil Ketua DPRD Suwirpen Suib dan Indra Dt Rajo Lelo itu berlangsung di ruang rapat utama gedung DPRD setempat, Selasa (27/8/2024).
Rapat tersebut juga dihadiri Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar diwakili Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy, para Kepala OPD, Sekwan DPRD Sumbar Raflis.
Ketua DPRD Sumbar Supardi di kesempatan itu menyampaikan, dalam rangka akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas dan kewenangan DPRD pada masa persidangan ketiga Tahun 2023/2024, maka pada rapat paripurna penutupan masa persidangan ini disampaikan laporan kinerja terhadap pelaksanaan tugas DPRD.
Sebagai masa persidangan terakhir, sebutnya, maka Anggota DPRD Sumbar berkomitmen untuk menyelesaikan semua tugas dan kewajibannya yang telah direncanakan dalam Rencana Kerja DPRD Sumbar Tahun 2019-2024.
"DPRD bersama Pemprov fokus menyelesaikan pembahasan Ranperda yang masih belum tuntas pada masa persidangan sebelumnya, serta melaksanakan tugas dalam pelaksanaan fungsi anggaran dan fungsi pengawasan," ucapnya.
Sesuai dengan rencana kerja tersebut, maka secara umum dapat disampaikan rangkuman kinerja DPRD dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Pertama, dalam pelaksanaan Fungsi Pembentukan Perda. Pada masa persidangan ketiga ini DPRD bersama Pemprov telah berhasil menyelesaikan pembahasan terhadap enam Ranperda, yaitu Ranperda tentang Pengelolaan Sampah dan Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat, Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Pengelolaan Museum dan Pelestarian Cagar Budaya Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah (Perseroda), Ranperda RPJPD Sumbar Tahun 2025-2045, serta menyelesaikan pembahasan Kesepakatan Substansi Ranperda RTRW Sumbar Tahun 2023-2043.
Dijelaskannya, dari enam Ranperda dibahas sebanyak tiga Ranperda sedang menunggu hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri. Sedangkan satu Ranperda sedang menunggu hasil evaluasi.
Kedua, pelaksanan fungsi anggaran dan memperhatikan agenda pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, DPRD telah menyelesaikan pembahasan terhadap KUA-PPAS Perubahan Tahun 2024 dan KUA-PPAS Tahun 2025, serta baru saja menyelesaikan pembahasan APBD Perubahan Tahun 2024.
Sedangkan untuk pembahasan Ranperda APBD Tahun 2025, akan dilakukan nanti oleh Anggota DPRD Sumbar masa jabatan tahun 2024-2029.
Ketiga, lanjut Supardi, pada fungsi pengawasan, DPRD melalui komisi-komisi dan Bapemperda, telah melakukan kegiatan dengan pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan peraturan gubernur menjadi peraturan pelaksana dari perda tersebut.
“Pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan OPD telah dialokasikan dalam APBD Sumbar, baik dalam bentuk rapat maupun kunjungan kerja lapangan,” pungkas Supardi. (mz)
0 comments:
Post a Comment