PESSEL, (GemaMedianet.com) | Tahapan Pilkada Serentak Secara Nasional 2024 telah dimulai bahkan Waktu Pemilihan Kepala Daerah tinggal hitungan hari, namun belum satu pasangan calon peserta pilkada Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) yang mendeklarasikan sebagai paslon peserta pilkada tersebut.
Dengan belum mendeklarasikan paslon atau dukungan dari partai politik, namun bagi parpol yang tidak mengusung paslon tidak ada sanksi bagi parpol tersebut.
Ketua KPU Pessel, Aswandi, mengatakan, aturan tentang syarat partai politik untuk mengusung calon kepala daerah tertuang dalam Undang Undang tentang Pilkada terutama di Pasal 40.
"Dalam pasal tersebut, tidak ada larangan atau sanksi khusus bagi partai politik yang tak mengusung kandidat calon kepala daerah, ini membuka ruang untuk calon tunggal calon kepala daerah,” ujarnya.
Dikatakan lagi, Pasal 40 ayat (1) itu hanya mengatur secara spesifik syarat parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pileg DPRD.
Kemudian Pasal 40 ayat (4) UU Pilkada juga mengatur Partai Politik (Parpol) atau gabungan Partai Politik (Parpol) hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon.
Tidak ada aturan partai dapat terkena sanksi, jika tak usung kandidat di UU Pilkada. Kondisi ini membuat tidak adanya pengkondisian parpol untuk mendorong kompetisi dalam Pilkada serentak nasional pada 27 November mendatang. (*)
0 comments:
Post a Comment