PESSEL, (GemaMedianet.com) | Sebanyak 45 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terbanyak diraih oleh PKB yakni 6 kursi pada pileg kemarin.
Kemudian disusul Gerindra (5 kursi), Nasdem (5 kursi), PAN (5 kursi), PKS (5 kursi), Demokrat (5 kursi), Golkar (5 kursi), PPP (4 kursi), PDI P(3 kursi), Perindo (1 kursi) dan PBB (1 kursi).
Kendati demikian, untuk mengusung calon kepala daerah (cakada) pada pilkada serentak nantinya, maka sesuai PKU No 8 Tahun 2024 partai politik (parpol) harus memiliki 20 Persen dari jumlah kursi DPRD yang ada.
Itu artinya, bagi parpol yang ingin mengusung cakada untuk Kab Pessel harus merupakan gabungan parpol.
Ketua KPU Pessel, Aswandi mengatakan, KPU Pessel memastikan tidak ada Parpol di DPRD Pessel yang bisa mengusung calon bupati-wakil bupati tanpa berkoalisi di Pilkada 2024.
“Sebab 20 Persen dari 45 kursi DPRD itu berjumlah 9 kursi," ujarnya.
Dijelaskannya, sesuai penetapan rekapitulasi KPU, dari 11 partai yang mendapat kursi di DPRD tidak satu pun partai yang mendapatkan sembilan kursi. (*)
0 comments:
Post a Comment