PESSEL, (GemaMedianet.com) | Pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tinggal hitungan hari.
Perlu diketahui, bagi bakal calon yang akan mendaftar ke KPU berstatus pejabat maupun anggota DPRD terpilih harus meninggalkan jabatan saat pendaftaran alias mundur
Ditilik dari Undang Undang Pilkada khususnya UU Nomor 10 Tahun 2016 pada Pasal 7 ayat (2) huruf q menjelaskan, apabila seorang penjabat gubernur, penjabat bupati hingga penjabat walikota jika didaftarkan atau mendaftarkan diri menjadi bakal pasangan calon kepala daerah maka wajib tidak berstatus sebagai penjabat.
Artinya, sebut Ketua Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Pessel Syafrijal Chan, bahwa yang bersangkutan pada saat mendaftar/atau didaftarkan menjadi bakal pasangan calon kepala daerah, wajib sudah tidak berstatus sebagai penjabat, yang dimaknai sudah mundur.
" Iya, pada saat didaftarkan atau mendaftarkan pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024 itu sudah tidak berstatus sebagai penjabat. Itu aturan yang diatur dalam UU Pemilu," ujarnya.
Begitu juga dengan calon anggota legislatif terpilih yang ikut maju dalam Pilkada, sebagaimana diatur pada Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Nomor 10 Tahun 2016 menjelaskan, setiap anggota legislatif wajib mengundurkan diri apabila ditetapkan peserta pemilu pilkada.
"Apabila calon anggota legislatif terpilih tersebut telah dilantik, maka sejak ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah – wakil kepala daerah wajib mengundurkan diri," tambahnya.
Kemudian, seorang yang berstatus terpidana yang juga ingin ikut dalam kontestasi Pilkada, ada regulasi yang mengaturnya. Sesuai UU Pilkada mensyaratkan bahwa mantan terpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih, sejak yang bersangkutan bebas menjalani masa tahapan harus jeda lima tahun.
"Setelah yang bersangkutan tidak mengikuti Pilkada selama lima tahun baru yang bersangkutan bisa ikut mencalonkan diri atau dicalonkan," pungkasnya. (*)
0 comments:
Post a Comment