Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Pessel, Syafrijal Chan mengatakan, tahapannya sesuai dengan keputusan KPU RI Nomor 1090 Tahun 2024, tentang pedoman teknis pemeriksaan kesehatan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wabup serta wali kota dan wakil wali kota 2024.
Sekaitan pemeriksaan kesehatan tersebut, KPU berkomunikasi dengan Dinkes. Dimana Dinkes kemudian merekomendasikan tiga rumah sakit milik daerah, dan ini merupakan tahapan awal.
"KPU Pessel sudah melakukan koordinasi dengan ketiga rumah sakit tersebut, yaitu Rumah Sakit M Zein Painan, RSUP M Jamil Padang dan Rumah Sakit dr. Reksodiwiryo Padang," terangnya.
Dilanjutkannya, pemeriksaan kesehatan bagi pasangan calon yang akan mendaftar dapat mempengaruhi diterima, atau tidaknya seseorang mengajukan diri sebagai calon bupati dan wakil bupati di Kab Pessel.
"Setelah adanya koordinasi dengan pihak RS yang direkomendasikan oleh Dinkes Pessel, KPU akan melakukan rapat pleno penetapan RS bagi pasangan bupati/wakil bupati,“ tambahnya.
Dia berharap, calon kandidat agar selalu update perkembangan tahapan pencalonan dan syarat pencalonan, dan kalau ada yang kurang dapat informasi silahkan datang ke KPU.
"Seandainya ada yang kurang paham dengan syarat pencalonan, kami dari KPU Pessel siap memberikan masukan dan berdiskusi tentang apa saja syarat pencalonan tersebut," jelasnya. (*)
0 comments:
Post a Comment